Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jembrana Nengah Alit yang terjerat kasus korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau pacu (Makepung) diajukan pembebasan bersyarat. Jika disetujui, Nengah Alit bakal bebas pada Februari 2024.
Humas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng seizin Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono mengatakan Nengah Alit sudah memenuhi syarat untuk diajukan pembebasan bersyarat. "Tinggal menunggu surat keputusan (SK)," ungkap Tulus saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (27/8/2023).
Tulus menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan salah satu program integrasi Kemenkumham. Selain itu, pembebasan bersyarat juga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan yang sudah melebihi kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun nantinya SK pembebasan bersyarat diberikan, belum bisa langsung bebas. Karena harus menjalani kurungan lagi enam bulan, karena tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta," kata Tulus.
Saat ini, Nengah Alit sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 8 bulan atau dua per tiga masa tahanan. Dengan demikian, Nengah Alit memenuhi syarat untuk diajukan pembebasan bersyarat.
"Jika pembebasan bersyarat disetujui, Nengah Alit akan bebas pada 2 September 2023. Karena denda tidak dibayar, maka harus dijalani pidana pengganti denda selama enam bulan. Diperkirakan bebas 29 Februari 2024," papar Tulus.
Rutan Kelas II B Negara saat ini dihuni oleh 206 WBP, baik narapidana maupun tahanan. Padahal, kapasitas rutan tersebut hanya 71 orang. Dengan demikian, kapasitas rutan sudah melebihi hampir tiga kali lipat.
"Jumlah WBP yang ada di rutan Kelas II B Negara ini, selain dari wilayah hukum Jembrana, juga berasal dari rutan dan lapas lain di Bali," imbuh Tulus.
Meskipun saat ini rutan Kelas II B Negara sudah melebihi kapasitas, Tulus menegaskan tempat tidur untuk para WBP masih layak. Menurutnya, 13 kamar yang tersedia din rutan tersebut juga masih cukup meskipun para WBP harus tidur berdasarkan.
"Tidak ada WBP yang tidak mendapat menjalankan aktivitas harian dan masih mendapat tempat untuk istirahat. Seluruh WBP juga mendapatkan alas tidur yang layak," imbuh Tulus.
Untuk diketahui, Nengah Alit dipidana terkait perkara korupsi rumbing Makepung. Putusan pertama pada 30 November 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta kepada Nengah Alit. Selanjutnya, pada 3 Februari 2022 banding disetujui sehingga pidana Negah Alit berkurang menjadi dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Namun, Putusan Kasasi pada 13 Juli 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Nengah Alit divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
(iws/dpw)