Terpidana Kasus Film Dewasa Siskaeee Bakal Bebas 21 Februari

Nasional

Terpidana Kasus Film Dewasa Siskaeee Bakal Bebas 21 Februari

Kadek Melda Luxiana - detikSumut
Sabtu, 08 Feb 2025 18:00 WIB
Siskaeee di Polda Metro Jaya
Foto: Siskaeee. (Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Siskaeee, terpidana kasus produksi film porno akan menghirup udara segar. Dia dijadwalkan bakal bebas pada 21 Februari mendatang.

Dilansir detikNews, Siskaeee saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Nantinya, Siskaeee akan bebas demi hukum.

"Tanggal 21 beliau bebas demi hukum," kata Kalapas Pondok Bambu Nebi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nebi menjelaskan bahwa Siskaeee bukan bebas murni. Siskaeee disebut sudah menjalani masa tahanan dari putusan Pengadilan Tinggi.

"Beda dengan bebas murni karena jaksanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Dibebas demi hukum dikarenakan sudah menjalani putusan dari Pengadilan Tinggi saat ini ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada FCNS alias Siskaeee terkait kasus film porno. Siskaeee dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar UU Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara. Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebut Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads