Tak Memenuhi Syarat, Mantan Sopir Bupati Jembrana Lolos Administrasi PPPK

Tak Memenuhi Syarat, Mantan Sopir Bupati Jembrana Lolos Administrasi PPPK

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 18:24 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi - Seleksi PPPK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Jembrana -

I Ketut Adi Sutha Ratnadi yang sempat tersandung kasus hukum lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Ratnadi merupakan mantan sopir Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Ratnadi sempat terlibat kasus penganiayaan terhadap pelayan kafe pada awal 2023. Kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah itu, Ratnadi mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. Namun, dia kembali bekerja beberapa bulan kemudian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, membenarkan Ratnadi lulus seleksi administrasi PPPK tahap kedua. Meski begitu, dia menegaskan pria itu tidak akan ditetapkan sebagai PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada masa sanggah hasil seleksi administrasi, akan diputuskan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya. Pengumuman berikutnya akan dihapus, karena tidak memenuhi syarat," ungkap Natalis saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (19/2/2025).

Menurut Natalis, Ratnadi sudah tidak bekerja dan tidak menerima gaji sejak Januari 2024. Ia menjelaskan salah satu syarat menjadi PPPK adalah masa kerja minimal dua tahun.

ADVERTISEMENT

Meskipun Ratnadi telah menjadi tenaga kontrak sejak Januari 2022, dia berujar, masa kerjanya belum mencapai dua tahun karena sempat berhenti beberapa bulan. Natalis menuturkan Ratnadi mengikuti seleksi PPPK setelah didaftarkan oleh istrinya yang juga seorang pegawai kontrak.

"Istrinya yang mendaftarkan. Padahal sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Saat mendaftar seleksi PPPK, dia melanjutkan, Ratnadi melampirkan surat keterangan kerja dengan mencantumkan bahwa dirinya bekerja di bagian umum selama 2 tahun 11 bulan sejak 3 Januari 2022. Natalis menegaskan Ratnadi akan dicoret sebagai peserta PPPK meski lulus seleksi administrasi.

"Masih ada masa sanggah. Nanti panitia akan melakukan sanggah. Dipastikan dicoret dan juga Sekda Jembrana sudah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan I Ketut Adi Sutha Ratnadi tidak memenuhi syarat melanjutkan proses seleksi PPPK," tandas Natalis.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads