Pengemudi minibus jenis Kijang Innova L 1466 CAD, Zainal Abidin (31), ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, mobil tersebut menabrak pengendara sepeda motor, Kadek Dwi Afsari Widiastuti (26), hingga tewas.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan pengemudi Innova telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
"Sopir sudah ditetapkan tersangka. Proses semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur," terang Meipin saat dikonfirmasi detikBali lewat sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Zainal dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, Meipin melanjutkan, keluarga korban masih berduka dan sulit menerima kejadian tersebut. "Mungkin karena masih dalam kondisi syok dan berduka, keluarga korban masih belum menerima," ujarnya.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk KM 61-62, Banjar Dinas Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Peristiwa bermula saat Innova diduga mengikuti minibus di depannya yang menyalip sebuah truk. Kedua mobil mengambil jalur kanan. Ketika minibus tersebut masuk ke jalur kiri seusai menyalip, Innova ternyata masih bergerak di jalur kanan. Nahas, saat bersamaan datang Kadek Dwi yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, Kadek Dwi tewas di lokasi kejadian karena mengalami cedera kepala berat, robek pada paha kiri, serta patah kaki kanan.
(hsa/gsp)