Kesalnya Hayani Motor Anak Dipinjam Tetangga untuk Menjambret

Lombok Barat

Kesalnya Hayani Motor Anak Dipinjam Tetangga untuk Menjambret

Ahmad Viqi Wahyu - detikBali
Rabu, 16 Agu 2023 15:05 WIB
Hayani senang motor anaknya yang dipakai menjambret oleh tetangganya dikembalikan polisi.
Hayani senang motor anaknya yang dipakai menjambret oleh tetangganya dikembalikan polisi. (Foto: Ahmad Viqi Wahyu/detikBali)
Lombok Barat -

Hayani (45) warga Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat menceritakan kekesalannya kepada tetangganya berinisial H. Musababnya, H sengaja meminjam sepeda motor anaknya untuk menjambret.

Hayani yang datang bersama anak perempuannya Zahratun Aini ke Polres Lombok Barat untuk melihat H yang telah ditangkap polisi. Motor milik Hayani itu pun sempat ditahan pihak kepolisian untuk penyidikan.

"Jadi motor itu dipinjam oleh H dengan alasan mau jemput istrinya. Tapi ternyata motor saya nggak pernah dikembalikan," kata Hayani kepada detikBali, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hayani motor milik anaknya itu sempat ditahan di kantor polisi selama satu bulan lebih menjadi barang bukti. Akibat motor itu ditahan, anaknya pun enggan pergi ke sekolah.

"Anak saya sudah sebulan nggak mau sekolah karena nggak mau pakai motor lain. Saya kesal jadinya," katanya.

Sebelum ditangkap pelaku H rupanya sering meminjam motor milik Handayani dengan dalih antar sekolah dan mengantar istrinya.

"Ternyata saya baru tahu kalau motor saya dipakai buat begal orang di jalan pas datang surat pengambilan barang bukti di kantor polisi," katanya.

Hayani pun senang motor yang dibeli untuk keperluan anak sekolah itu dikembalikan oleh jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat setelah H ditahan dan ditetapkan tersangka penjambretan.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pelaku H kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Dia beraksi menggunakan motor milik Hayani dengan mengambil handphone milik korban saat melintas di Jalan Desa Suka Makmur, Juli 2023.

H ditangkap polisi tanpa perlawanan. Pelaku kini diancam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dpw/hsa)

Hide Ads