5 Napi Korupsi Rutan Jembrana Dapat Remisi, Termasuk Eks Bupati Winasa

5 Napi Korupsi Rutan Jembrana Dapat Remisi, Termasuk Eks Bupati Winasa

I Putu Adi Budiastrawan, Putu Krista - detikBali
Kamis, 17 Agu 2023 16:57 WIB
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat ditemui di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (17/8/2023).
Foto: Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat ditemui di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (17/8/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Sebanyak 113 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara mendapat remisi umum HUT ke-78 RI 2023. Dari jumlah itu, sebanyak lima orang terpidana korupsi mendapat remisi tiga bulan. Termasuk mantan Bupati Jembrana dua periode, I Gede Winasa.

"Ada lima terpidana korupsi yang mendapatkan remisi termasuk Bapak Winasa, besarannya sama selama tiga bulan," jelas Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Negara Lilik Subagiyono melalui Humas I Nyoman Tulus Sedeng, Kamis (17/8/2023).

Dia menjelaskan remisi umum dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ini memang menjadi agenda rutin setiap tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 113 WBP yang diusulkan, SK Remisi yang turun sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1379.PK.05.04 seluruhnya disetujui," ungkap Tulus ditemui detikBali, Kamis (17/8/2023).

Sebanyak 113 WBP penerima remisi tersebut terdiri dari 66 orang WBP pidana umum dan 47 orang WBP pidana khusus. Usulan remisi umum HUT ke-78 RI antara satu bulan hingga lima bulan, dengan durasi remisi yang berbeda-beda untuk setiap orang warga binaan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami hanya mengusulkan sebanyak 113 orang WBP, sisanya yang belum diusulkan masih belum memenuhi syarat," kata Tulus.

Remisi Tiga Napi Korupsi di Klungkung

Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Klungkung, ada tiga napi korupsi yang mendapat remisi dari total 92 orang penerima remisi. Mereka merupakan napi kasus korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida dan korupsi Adhi Karya.

Kepala Rutan Kelas II B Klungkung I Made Supartana membeberkan total ada 122 napi yang menjadi penghuni di Rutan tersebut.

"Diantaranya, tiga napi tindak pidana korupsi, 39 kasus narkotika, dan tidak pidana lainnya," katanya, Kamis.

Lebih rinci, Supartana memaparkan remisi selama satu bulan didapat 25 napi, dua bulan didapat 24 napi, tiga bulan didapat 30 napi, empat bulan didapat delapan napi, lima bulan didapat empat napi, dan enam bulan didapat satu napi.

"Walaupun banyak yang diremisi, tidak ada yang bebas dengan pemberian potongan tahanan ini," terang Supartana.

SK Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Dia menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada napi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi napi yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

"Jadi yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini untuk dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ucap Suwirta.




(hsa/dpw)

Hide Ads