Geramnya Menteri Yasonna pada Cuitan Rocky Gerung pada 2020

Round Up

Geramnya Menteri Yasonna pada Cuitan Rocky Gerung pada 2020

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 10 Agu 2023 10:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly saat pidato dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Trans Resort, Badung, Bali, Rabu (9/8/2023).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly saat pidato dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Trans Resort, Badung, Bali, Rabu (9/8/2023). Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Badung -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba-tiba mengungkit kembali unggahan Twitter Rocky Gerung pada 2020. Padahal, saat itu, ia tengah menyampaikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Trans Resort, Badung, Bali, Rabu (9/8/2023).

"Saya sendiri dituduh oleh yang bersangkutan (Rocky) dalam Twitter-nya 2020, dia bilang 'Saya punya anj*ng namanya Laoly' dan saya adukan itu," ungkap Yasonna.

Bahkan, Yasonna sempat menunjukkan cuitan Rocky tersebut kepada awak media. "Ini penghinaan yang sangat kasar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna tak terima dengan unggahan bernada hinaan tersebut karena nama marga Laoly disamakan dengan hewan. Saat itu, ia mengadukan cuitan Rocky ke polisi, tapi tidak ada tindak lanjut dari aduan tersebut.

"Kalau buat saya, penyerangan harkat martabat sebagai individu disamakan dengan anj*ng betul-betul menghinakan," ujar Yasonna geram.

ADVERTISEMENT

Menurut Yasonna, ia tidak masalah jika ada yang mengkritik kinerjanya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Namun, cuitan Rocky tersebut justru menghina marga Laoly.

Yasonna akan mengingatkan polisi terkait aduannya dahulu. Apalagi, ini menyangkut harkat martabat puluhan ribu masyarakat Nias dan marga Laoly.

"Saya tidak terima. Saya akan kejar supaya didengar," tegas Yasonna.

Kebebasan Berbicara Dibatasi Undang-Undang

Menteri Yasonna mengingatkan kembali kebebasan HAM dibatasi undang-undang. Menurut dia, kebebasan berbicara dan demokrasi di Indonesia harus menyesuaikan dengan budaya Tanah Air.

"Demokrasi dan kebebasan berbicara harus dalam frame sistem culture kita. Kalau kita mau absolut ambil dari negara-negara Eropa, apakah cocok?" tutur politikus PDI Perjuangan itu saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Trans Resort, Badung, Bali, Rabu (9/8/2023).

Yasonna kemudian menyitir Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 J. Aturan itu menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Yasonna, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung pada Presiden Jokowi bukan suatu kritik tapi menghina. "Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan, tapi anarki," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan laporan polisi terkait ujaran kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky diduga menghina Jokowi beberapa waktu lalu.

Rocky Gerung mengaku tidak punya perasaan negatif secara pribadi terhadap Presiden Jokowi. Malahan, dia mengeklaim berteman dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Saya tidak punya dendam apa-apa dengan Pak Jokowi," kata Rocky dalam konferensi pers, seperti dikutip dari detikNews.




(gsp/hsa)

Hide Ads