Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan kembali kebebasan HAM dibatasi undang-undang. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi hinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Yasonna, kebebasan berbicara dan demokrasi di Indonesia harus menyesuaikan dengan budaya Tanah Air. "Demokrasi dan kebebasan berbicara harus dalam frame sistem culture kita. Kalau kita mau absolut ambil dari negara-negara Eropa, apakah cocok?" tutur politikus PDI Perjuangan itu saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Trans Resort, Badung, Bali, Rabu (9/8/2023).
Yasonna kemudian menyitir Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 J. Aturan itu menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung pada Presiden Jokowi bukan suatu kritik tapi menghina. "Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan, tapi anarki," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan laporan polisi terkait ujaran kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky diduga menghina Jokowi beberapa waktu lalu.
Rocky Gerung mengaku tidak punya perasaan negatif secara pribadi terhadap Presiden Jokowi. Malahan, dia mengeklaim berteman dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Saya tidak punya dendam apa-apa dengan Pak Jokowi," kata Rocky dalam konferensi pers, seperti dikutip dari detikNews.
(gsp/iws)