Jarwo asal Jember, Jawa Timur, sudah sejak tiga bulan lalu intens berbisnis barang haram berupa pil koplo di wilayah Badung, Bali. Dari bisnis terlarang itu, dia mampu meraup untung Rp 1,8 juta dari penjualan kurang lebih 800 butir pil koplo.
Petualangan pria bernama asli Supriadi itu pun berakhir di tangan polisi. Dia diciduk petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (5/8/2023).
Hal ini diungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis 17 kasus pidana narkoba di Mapolres Badung, Selasa (8/8/2023). Dengan mengenakan baju tahanan oranye nomor 4, Jarwo menuturkan awal mula ia mendapat pil koplo untuk dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria 31 tahun itu seperti tak yakin sudah berapa kali memasok pil koplo ke Bali. Ia cuma menyebut antara 3-4 kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan belakangan.
Jarwo memesan 800 pil koplo dari Jawa seharga Rp 750 ribu sekali pesan melalui telepon. Jarwo membayarnya melalui transfer bank.
"Barangnya diantar lewat mobil travel," ungkap Jarwo saat ditanya Kapolres.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu ternyata bisa meraup untung lebih dari dua lipat dari 800 butir pil halusinasi tersebut. Yang mulanya bermodal Rp 750 ribu bisa raup Rp 1,8 juta. Itupun ada beberapa butir yang dikonsumsi sendiri.
"Ada yang saya pakai sendiri, jadi bisa dapat Rp 1,8 juta," tegas Jarwo.
Kapolres Teguh Priyo Wasono menjelaskan Jarwo mengemas pil terlarang itu dalam plastik bening berisi 10 butir. Jarwo menjualnya seharga Rp 30 ribu.
Teguh pun mengingatkan bahaya dari pemakaian pil itu. "Jangan dilihat dari murahnya harga, tapi ini bisa sebabkan halusinasi dan kecanduan," tegas Teguh.
Dalam laporan polisi, Jarwo ditangkap setelah hasil pengembangan penangkapan Rizki Setiawan (26), juga di sebuah kos di Desa Baha. Setelah diinterogasi, Rizki mengaku mendapat pil koplo dari Jarwo.
Teguh Priyo Wasono menegaskan polisi berhasil mengamankan sisa 680 butir pil koplo. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun.
(nor/gsp)