Wakil Ketua BEM Politeknik Negeri Bali Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Badung

Wakil Ketua BEM Politeknik Negeri Bali Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 07 Agu 2023 21:44 WIB
Politeknik Negeri Bali (PNB) memberhentikan secara tidak hormat Wakil Ketua Umum BEM 2023 berinisial PMDD atas kasus dugaan kekerasan seksual. (Tangkapan layar)
Foto: Politeknik Negeri Bali (PNB) memberhentikan secara tidak hormat Wakil Ketua Umum BEM 2023 berinisial PMDD atas kasus dugaan kekerasan seksual. (Tangkapan layar)
Badung -

Politeknik Negeri Bali (PNB) memberhentikan secara tidak hormat Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM KBM) 2023 berinisial PMDD atas kasus dugaan kekerasan seksual. Pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 026/SK/KETUA/BEMKBMPNB/2023.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum BEM KBM Politeknik Negeri Bali Amadeus Renaldy tertanggal 27 Juli 2023.

SK itu menyebutkan BEM PNB menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari korban pada 1 Juni 2023 pukul 21.30 Wita. Laporan tersebut diterima oleh Ketua Umum dan Sekretaris BEM KBM Politeknik Negeri Bali.

Pada 12 Juni 2023 pukul 12.10 Wita BEM KBM Politeknik Negeri Bali dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mengadakan pertemuan untuk mendengar kronologi lengkap dari korban dan PMDD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, BEM dan Satgas PPKS memberikan opsi mediasi agar PMDD meminta maaf terhadap korban dan dalam kurun waktu seminggu.

Namun, mediasi gagal dilakukan sehingga Politeknik Negeri Bali mengambil beberapa keputusan antara lain:

ADVERTISEMENT

Pertama

Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara PMDD Mahasiswa Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Bali sebagai Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Bali Tahun 2023.

Kedua

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian, apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Humas Politeknik Negeri Bali Made Sura membenarkan pemberhentian PMDD. Namun, pemberhentian pengurus BEM seharusnya dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Bali.

"Padahal pengangkatan dan pemberhentian BEM itu kan mesti dari Direktur Politeknik Negeri Bali," paparnya kepada detikBali, Senin malam (7/8/2023).

Menurut Sura, kekerasan tersebut terjadi di luar kampus dan ketika libur semester. Korban yang diduga mengalami kekerasan merupakan pacar PMDD. Mahasiswi itu juga sudah melaporkan kekerasan itu ke Satgas PPKS Politeknik Negeri Bali.




(nor/gsp)

Hide Ads