Tak Kapok 3 Kali Masuk Bui, Residivis Pencurian Ditangkap Lagi

Buleleng

Tak Kapok 3 Kali Masuk Bui, Residivis Pencurian Ditangkap Lagi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 31 Jul 2023 18:37 WIB
Polres Buleleng saat merilis tersangka pencurian lintas kabupaten, I Nengah Samiarta (30), di Mapolres Buleleng, Senin (31/7/2023).
Polres Buleleng saat merilis tersangka pencurian lintas kabupaten, I Nengah Samiarta (30), di Mapolres Buleleng, Senin (31/7/2023). Foto: Humas Polres Buleleng
Buleleng -

Tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat I Nengah Samiarta kapok. Pria asal Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali ini kembali beraksi mencuri sepeda motor milik warga Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, Samiarta juga mencuri di wilayah lain. Di antaranya mencuri perhiasan dan uang tunai dengan membobol enam rumah di Kabupaten Gianyar, mencuri sepeda motor di Kabupaten Karangasem, serta mencuri ayam dan menggelapkan sepeda motor di Kabupaten Bangli.

Ia juga mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali dan mencuri ayam di Kabupaten Klungkung. Pria berusia 30 tahun itu melakukan aksinya sejak setahun lalu setelah bebas dari penjara pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Residivis kasus serupa sebanyak tiga kali, ini keempat kalinya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi dalam keterangan yang diterima detikBali, Senin (31/7/2023).

Picha menyebut Samiarta merupakan pelaku pencurian lintas kabupaten. Samiarta tidak menetap di satu tempat, melainkan berpindah-pindah tempat tinggal dan melakukan aksinya di tempat yang disinggahi.

"Jadi, polanya yang bersangkutan berpindah-pindah melakukan pencurian. Ketika uangnya (hasil curian) sudah habis, melakukan pencurian lagi. Ya di mana dia ada, di sana dia melakukan pencurian," jelasnya.

Samiarta ditangkap pada Rabu (26/7/2023), setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya asal Desa Penuktukan. Korban kehilangan sepeda motor saat sedang memancing di Pantai Palisan, Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Minggu (16/7/2023).

Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem. "Ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah teman pelaku. Apakah ada jaringan? Kami masih kembangkan. Untuk sementara masih sendiri," tukasnya.

Atas perbuatannya, Samiarta dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.




(irb/nor)

Hide Ads