Seorang pria asal Jakarta Selatan atau Jaksel berinisial MA ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap gegara melakukan jual beli tiket hotel hingga pesawat memakai data kartu kredit orang lain yang didapatkan melalui dark web. Dark web adalah jaringan website terenkripsi yang tidak terindeks oleh mesin pencarian biasa semisal Google Search.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan MA membeli tiket hotel hingga pesawat di aplikasi Airbnb, booking.com, dan aplikasi lainnya di App Store dengan kartu kredit orang lain. Tiket itu kemudian dijual dengan harga murah.
"Terduga pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store yang bukan merupakan haknya," kata Jansen saat konferensi pers di Polda Bali, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (11/7/2023). Saat patroli siber itu, petugas menemukan akun Instagram @ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dengan diskon 30 sampai 50 persen.
Petugas, kata Jansen, kemudian melakukan profiling terhadap akun Instagram @ratdiba_. Dari sana, terungkap akun Instagram itu dimiliki oleh seorang perempuan berinisial RN.
Polisi pun mulai menyelidiki keberadaan RN. Tak lama kemudian, polisi mendeteksi pergerakan RN yang tengah berada di Mall Bali Galeria, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat ditemui polisi di lokasi, RN mengatakan dirinya dimintai tolong oleh pacarnya berinisial MA untuk mengunggah voucher menginap di hotel atau vila dengan harga murah. RN mengaku baru pacaran dengan MA selama dua bulan.
"Yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan. Namun menurut keterangan saudara MA kepada saudari RN, MA mendapatkan tiket atau voucher tersebut dari promo di berbagai travel agent," ungkap Jansen.
Kebetulan, saat itu MA juga sedang bersama RN di Mall Bali Galeria. Polisi pun menggeledah laptop milik MA dan menemukan sebanyak 1.293 data kartu kredit milik orang lain yang diterbitkan oleh bank dalam maupun luar negeri.
MA menyebut ribuan data kartu kredit itu didapatkan dengan cara membeli di situs dark web. Dia membeli di situs dark web dengan harga rata-rata 20 USD per data kartu kredit dan dibayarkan menggunakan Cryptocurrency.
"Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat yang kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah," ungkap Jansen.
Jansen mengatakan Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA. Barang bukti itu berupa laptop merek Apple Macbook Pro, ponsel iPhone 11 ungu, dan iPhone 14 Pro hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua akun web milik MA, mobil Mini Cooper biru metalik, akun Bank Central Asia (BCA), dan aplikasi Blu by BCA Digital atas nama MA.
Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(iws/gsp)