Ega Kusuma Winahyu menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya, seorang warga negara (WN) Prancis bernama Arthur Stepene Marvel Raymon, di Thailand. Kasus dugaan kekerasan tersebut menyeruak setelah diekspose oleh aktivis media sosial Niluh Djelantik.
Kini, Ega dan Raymon sama-sama berada di Pulau Dewata. Perempuan berusia 27 tahun itu juga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Denpasar dan meminta perlindungan kepada polisi di Bali.
"Kami menjamin keselamatan saudari Ega ini," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jansen, Ega sebelumnya sudah membuat laporan di kepolisian Thailand. Meski insiden itu terjadi di luar wilayah hukum Polda Bali, Jansen menegaskan kepolisian di Bali tetap dapat berkoordinasi dengan kepolisian Thailand lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Nanti Polda Bali dalam hal ini dengan Hubinter akan berkoordinasi dengan kepolisian Thailand sejauh mana proses penegakan hukum di sana. Kami pastikan dan berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan baik di sana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Thailand," terang Jansen.
Pendampingan Khusus untuk Ega
Jansen menjelaskan Polda Bali memberikan pendampingan khusus terhadap Ega. Polisi juga memberikan pemeriksaan medis, obat-obatan, hingga vitamin untuk Ega. Bahkan, Polda Bali juga akan menunjuk personel untuk mendampingi Ega ke Thailand untuk mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.
"Untuk memberikan rasa aman, Polda Bali saat ini memberikan pendampingan khusus (melekat) terhadap korban, Ega," kata Jansen.
Jansen menerangkan penganiayaan terhadap Ega terjadi sekitar pukul 02.30 waktu setempat, Rabu (19/7/2023), di Hotel Icon Karon, Phuket, Thailand. Ega kemudian membuat laporan di National Police Agency di Krarop Police Station Phuket Provincial Police Region 8 pada pukul 05.12.
Ega pulang ke Bali dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 18.30 Wita, Rabu (19/7/2023). Sementara itu, Raymon tiba di Bandara Ngurah Rai esok harinya.
Tiba di Bali, Ega mengadukan penganiayaan tersebut kepada Niluh Djelantik. Aktivis media sosial itu itu sempat mengunggah foto pertemuannya dengan Ega melalui akun Instagram @niluhdjelantik. Ia juga mengunggah kondisi wajah Ega yang lebam dan mengeluarkan darah pada hidungnya. Melalui keterangan dalam unggahan foto tersebut, Niluh meminta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi Cek Izin Tinggal WN Prancis Terduga Pelaku Penganiayaan
Kepolisian bakal melakukan pengecekan terhadap izin tinggal Raymon, pria Prancis yang menganiaya Ega di Thailand. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui izin tinggal WN Perancis masih berlaku atau tidak.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Raymon memiliki izin tinggal sementara di Indonesia dan beralamat di Bali. "Ya nanti kami akan cek kembali tentang keberadaan dia izin tinggalnya, apakah dia memang masih waktunya belum terlewati dan seterusnya," kata Jansen, Kamis.
Jansen mengungkapkan Imigrasi juga tengah mendalami izin tinggal bule Prancis itu karena ternyata tinggal di Bali. Menurutnya, penganiayaan terjadi saat Ega dan Raymon jalan-jalan ke Thailand.
"Karena dia ada legalisasi bahwa dia tinggal di Bali, mungkin batasan waktunya masih. Tapi saat ini warga negara Prancis itu, tinggalnya di Bali. Ada izin tinggalnya, izin tinggalnya mungkin masih berlaku makanya kami tetap pastikan informasi dengan Imigrasi," tegas Jansen.
(iws/gsp)