Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial GI diringkus Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia kedapatan mengambil tiga buah koper milik penumpang di konter Lost and Found Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Jumat (21/7/2023).
Perempuan berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai pengacara itu mengambil koper dalam kurun waktu pukul 03.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.
"Tiga penumpang pemilik koper itu masing-masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya," ujar Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga melalui siaran pers, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rionson membeberkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan laporan dari karyawan PT Gapura terkait kehilangan koper milik tiga orang penumpang di konter Lost and Found Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan, termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang WNA mengambil barang-barang milik para korban.
Kemudian, berbekal dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku, petugas Satreskrim langsung memburu keberadaannya. Akhirnya, GI terdeteksi pada Minggu (23/7/2023).
Pelaku diduga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, Badung, Bali. Petugas pun bergegas mengarah ke sana. Kendati demikian, menurut karyawan hotel tersebut, GI sudah check out sehari sebelumnya. Setelah itu, tim opsnal menggeledah hotel GI menginap dan menemukan sebuah koper abu-abu yang rusak dan isinya berhamburan.
"Tim opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan (Badung). Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Rionson.
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan Rionson, GI mengakui telah mengambil tiga koper milik para korban. Kala itu dia baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian ke mana-kemana. Saat itu, GI melihat beberapa koper di depan Lost and Found. Lalu, muncullah niatnya untuk mengambil ketiga koper tersebut.
Atas perbuatan GI, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 270 juta. Saat ini, GI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
(hsa/nor)