ASN Cimahi yang Terlibat Korupsi Diberhentikan Sementara

ASN Cimahi yang Terlibat Korupsi Diberhentikan Sementara

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 18 Des 2024 18:04 WIB
R, ASN Pemkot Cimahi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
R, ASN Pemkot Cimahi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk R, ASN yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi buntut kasus korupsi yang menjeratnya.

R ditahan sejak Senin (16/12/2024) di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. R sendiri merupakan ASN yang menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi, Suwartono mengatakan pemberhentian sementara terhadap R berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan, yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak ditahan karena aturannya begitu. Cuma sekarang sedang proses administrasi SK, enggak bisa sehari dua hari," kata Suwartono saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Selama diberhentikan sementara dan menjalani proses hukum sampai inkrah, R tetap mendapatkan haknya sebagai ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

ADVERTISEMENT

"Di PP manajemen PNS disebutkan haknya diberikan 50 persen dari penghasilannya selama pemberhentian sementara," kata Suwartono.

Penahanan terhadap R itu dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa yang bersangkutan sejak Senin pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. R kemudian digelandang keluar dari Kantor Kejari Cimahi dalam balutan rompi tersangka dengan tangan terborgol.

R sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Cimahi. Pada pemanggilan kedua, R datang ditemani kuasa hukumnya hingga langsung ditahan.

"Kami memeriksa R sejak pukul 10 pagi, seperti tadi dilihat dia keluar jam 4 sore. Tadi kami memeriksa selama 6 jam, dengan agenda pemeriksaan memberikan sekitar 30 pertanyaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita.

R sendiri merupakan ASN setingkat eselon 3 di Pemkot Cimahi. Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

"Adapun modusnya yakni tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024," kata Randhika.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads