Satgas Bali Becik Berantas Turis Nakal: Terdiri 6 Unsur-Masa Tugas Terbatas

Round Up

Satgas Bali Becik Berantas Turis Nakal: Terdiri 6 Unsur-Masa Tugas Terbatas

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 22 Jul 2023 08:15 WIB
CANGGU, BALI, INDONESIA - MARCH 26: A foreigner tourist rides a motorcycle without helmet at a main road on March 26, 2023 in Canggu, Bali, Indonesia. Indonesian island of the gods plans to enact some rules for foreign tourists on operating motorcycles, scooters, and cars for travel around the island following a number of violations of traffic rules and bad behavior such as riding motorcycles without valid paperwork and helmets, driving recklessly, using fake Indonesian ID cards or abusing residence and work permits. (Photo by Agunng Parameswara/Getty Images)
Potret bule di Bali. Foto: Getty Images/Agung Parameswara
Denpasar -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik. Tujuannya untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali.

Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Ini sebagai tindak lanjut dari maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali yang terjadi belakangan.

Terdiri dari 6 Unsur

Satgas Bali Becik terdiri dari beberapa unsur. Yakni, Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Masa Tugas Terbatas

Satgas Bali Becik memiliki masa tugas terbatas, yakni sampai 31 Desember 2023. Satgas ini diharapkan bisa menekan ulah turis asing, mayoritas bule, di Bali yang beberapa di antaranya sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut Satgas Bali Becik juga sebagai respons atas kebijakan do's and don'ts yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Yakni, 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing.

"Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga BaliBecik benar-benar bisa terwujud," ujarSilmy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Gelar 100 Operasi Pengawasan WNA

Satgas Bali Becik akan melakukan 100 operasi pengawasan khusus pada WNA di Pulau Dewata. Operasi khusus tersebut dilakukan di luar tugas harian petugas Imigrasi.

"Yang jelas ada 100 operasi pengawasan yang dilakukan khusus, di luar yang rutin. Personel gabungan tiga kantor imigrasi di Bali dan juga dari Direktorat Jenderal (kantor pusat)," kata Silmy.

Silmy mengeklaim Satgas Bali Becik efektif menekan angka pelanggaran yang dilakukan turis asing. Satgas itu menjalankan fungsi pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Bali.

"(Tim Satgas BaliBecik) akan lebih efektif. Karena selain operasi pengawasan, juga akan ada sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, di tingkat kabupaten dan juga kota, serta provinsi," kataSilmy.

Dispar Nilai Satgas Bali Becik Lebih Efektif

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengapresiasi dibentuknya Satgas Bali Becik oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, Satgas Bali Becik akan lebih efektif mengatasi ulah turis asing, sebagian besar bule, dibandingkan warga memviralkan kenakalan wisatawan mancanegara itu di media sosial (medsos).

"Dengan adanya Satgas (Bali Becik), Imigrasi lebih cepat untuk menangani," kata Pemayun kepada detikBali, Jumat (21/7/2023).

Menurut Pemayun, kehadiran Satgas Bali Becik juga akan mempermudah koordinasi dengan Satgas Tata Kelola Pariwisata yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Apalagi, Pemprov Bali juga tergabung dengan tim pengawasan orang asing (Tim PORA) bersama dengan Imigrasi.




(nor/nor)

Hide Ads