Seorang pemuda bernama I Kadek Adi Sutrawan (19) alias Cecep kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, itu diduga menyebarkan video asusila milik mantan pacarnya karena tak terima diputus cintanya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan kejadian berawal dari korban yang baru berusia 13 tahun berkenalan dengan Sutrawan pada Juni 2023. Keduannya berkenalan lewat WhatsApp.
Setelah 5 hari berselang, mereka pun sepakat menjalin hubungan pacaran. Keduanya belum pernah bertemu satu sama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sepekan menjalin hubungan, Sutrawan memaksa korban untuk membuat video bugil. Sutrawan mengancam korban dengan mengatakan memiliki foto bugil korban yang diperolehnya dari orang lain. Ia mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mau menuruti keinginannya itu.
"Tersangka memberitahu korban bahwa tersangka sudah mempunyai foto tanpa busana dari korban, karena seingat korban pernah mengirimkan foto bugil kepada seseorang yang bernama Yogi. Sehingga menurut pikiran korban foto tersebutlah yang dimaksud oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat (22/7/2023).
Karena diancam, korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku. Video itu akhirnya dikirim kepada Sutrawan melalui WhatsApp.
Selang dua minggu setelah mengirim video bugilnya, korban pun akhirnya memutus hubungan dengan cara memblokir nomor WhatsApp Sutrawan.
Karena tidak terima diputus sepihak, Sutrawan menyebar video bugil korban. Video itu dikirim kepada sepupu korban hingga diketahui orang tua korban. Orang tua korban melaporkan Sutrawan ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Tak butuh waktu lama polisi pun menangkap tersangka di rumahnya.
Baca juga: Putus Cinta Dulu, Sebar Video Seks Kemudian |
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 6 Juli 2023, dan kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nor/nor)