Ngurah Darma Yasa (50), warga Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi setelah mencuri enam ekor kambing. Polisi menghadiahi timah panas karena dia berupaya kabur saat hendak ditangkap.
"Pelaku ditembak karena mau melarikan diri," kata Kapolsek Seririt Kompol Made Suwandra saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Suwandra mengatakan Darma Yasa mencuri kambing sebanyak dua kali. Peristiwa pertama pada 30 Juni 2023. Kala itu, Darma Yasa mencuri dua ekor kambing milik I Nengah Sukadarma yang merupakan adik kandungnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian beraksi lagi mencuri empat kambing milik warga bernama I Putu Sianta, pada 4 Juli 2023. Akibat perbuatan Darma Yasa, korban Sukadarma menderita kerugian Rp 5 juta, sedangkan Sianta rugi Rp 10 juta.
Suwandra menyebut pada saat mencuri Darma Yasa langsung menyembelih kambing di TKP. "Kambing itu dicuri dari dalam kandang. Dipotong, diambil dagingnya saja. Sisanya ditinggalkan di TKP. Kambing itu ada di perkebunan, jauh dari rumah pemilik," jelasnya.
Merasa resah, warga melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Seririt. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyisir TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi. Identitas pelaku mengarah ke sosok Gede Darma Yasa, yang merupakan seorang residivis kasus serupa.
Darma Yasa selanjutnya ditangkap di salah satu rumah warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, pada 15 Juli 2023.
"Anggota kami sempat mengendap-ngendap di sana sampai subuh. Sempat melenceng informasi sebanyak dua kali. Namanya masyarakat kan banyak informasi. Tapi kami fokuskan penyelidikan dan akhirnya kami temukan juga," jelasnya.
Dari tangan pelaku, Suwandra menyebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur, satu kapak, satu karung beras, tiga potong kulit kepala kambing, dan tiga potong tiga potong hidung dari kepala kambing yang ditemukan di TKP. Lalu dimasukan ke dalam botol plastik yang berisi alkohol.
Atas perbuatannya, Darma Yasa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku terancam dihukum penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Darma Yasa mengaku menjual daging kambing curiannya kepada warga di Desa Sidatapa seharga Rp 300 ribu per ekornya. Uangnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Saya jual Rp 300 ribu dagingnya satu ekor. Tidak ada pesanan. Saya bawakan ke teman minta tolong dijualkan. Saya bilang itu kambing sendiri. Jadi yang beli tidak curiga," ujarnya.
(hsa/iws)