Dua pencuri ternak yang meresahkan warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Dua tersangka yang ditangkap, yaitu I Made Suartika (39) dan I Putu Yoga Pratama (20). Salah satu tersangka, I Made Suartika merupakan residivis kasus pencurian yang bebas tahun 2019.
Tersangka terekam CCTV saat beraksi di kandang ayam warga, Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari rekaman CCTV tersebut, akhirnya kedua pelaku tertangkap.
"Dari hasil rekaman CCTV di salah satu TKP di Desa Delodberawah, kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Sehingga kami berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan di Polsek Mendoyo," kata Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi saat rilis, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak lima TKP. Diantaranya, wilayah hukum Polsek Mendoyo sebanyak tiga TKP, dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Kota Jembrana. Dari total lima TKP tersebut, pihaknya mengungkap tiga lokasi ada di wilayah hukum Polsek Mendoyo.
Kapolsek membeberkan, pencurian pada bulan April 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, mengambil satu ekor kambing di wilayah Kelurahan Tegaicangkring. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, mengambil dua ekor kambing di wilayah Desa Mendoyo Dauh Tukad. Namun, kedua kambing gagal dijual karena mati dalam perjalanan.
"Awalnya pelaku mengambil satu ekor kambing di tengah jalan kambing mati dan dibuang di bawah jembatan Desa Baluk," jelasnya.
Kemudian pelaku kembali mengambil kambing di lokasi yang sama, namun kambing itu mati lagi, lalu dibuang di got Desa Budeng. "Kami lakukan pengecekan di dua TKP itu ditemukan kambing-kambing itu dalam keadaan telah membusuk," ungkapnya.
Sementara terhadap orang yang dinyatakan membeli hasil curian tersebut, masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. "Terkait pembeli kami tidak sangkakan dengan pasal penadah, karena mereka membeli kambing maupun ayam tersebut sesuai harga pasar, dan pelaku saat menjual juga mengaku ternak-ternak tersebut milik pribadi," jelasnya.
Kerugian total para korban diperkirakan mencapai Rp 10,7 juta. Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan ke 4e KUHP Yo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
(irb/irb)