Tak Lagi Dikirimi Uang oleh Ayah, Kakak Adik Asal Pakistan Dideportasi

Badung

Tak Lagi Dikirimi Uang oleh Ayah, Kakak Adik Asal Pakistan Dideportasi

Ronatal Siahaan - detikBali
Rabu, 19 Jul 2023 12:28 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi dua warga negara Pakistan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport, Selasa siang (18/7/2023).
Rudenim Denpasar mendeportasi dua warga negara Pakistan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Pakistan, Selasa siang (18/7/2023). Foto: Dok. Istimewa
Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara (WN) Pakistan pada Selasa siang (18/7/2023). Kedua warga asing itu merupakan kakak beradik berinisial FS dan FLS.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menuturkan kakak adik tersebut sebelumnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga dengan izin tinggal berlaku sampai dengan 9 Maret 2021. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap mereka saat izin tinggal dua saudara itu lebih 77 hari.

"Imigrasi tetap melakukan pendeportasian," terang Babay melalui siaran pers, Rabu (19/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babay menerangkan ibu FS dan FLS merupakan warga negara Indonesia (WNI). Perempuan berusia 22 tahun dan pria berusia 19 tahun itu tinggal bersama ibunya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Semula, ayah FS dan FLS menanggung biaya hidup kakak beradik tersebut. Namun, belakangan sang ayah yang merupakan warga Pakistan dan bekerja di Arab Saudi tidak lagi memberikan uang lantaran bertengkar dengan istrinya.

ADVERTISEMENT

Ibu FS dan FLS tak punya uang lagi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal buah hatinya itu. Bahkan, sang ibu mempersilakan Imigrasi untuk mendeportasi kedua anaknya tersebut.

Kakak adik kelahiran Jeddah, Arab Saudi, tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport, Pakistan. Mereka juga bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads