Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan mendeportasi BL. Warga negara (WN) Jerman itu merusak fasilitas hotel di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas l Mataram Putu Agus Eka Putra menjelaskan BL merusak fasilitas hotel di Gili Air pada Juni lalu. "Setelah melakukan aksi perusakan itu, dia kabur dari Gili Air ke Kabupaten Dompu," katanya, Selasa (18/7/2023).
BL, Eka melanjutkan, kembali berbuat onar di Kecamatan Huu, Dompu. Pria berusia 40 tahun tersebut menganiaya warga setempat hingga mengalami luka-luka. Bule itu kemudian melarikan diri ke Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Mataram kemudian menangkap BL di Desa Setanggor, Lombok Tengah. Bule tersebut juga overstay atau melebihi masa izin tinggal selama 60 hari.
"BL ini memang memiliki rekam jejak sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB," ungkap Eka.
Eka mengatakan BL telah melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule tersebut mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.
(gsp/hsa)