Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengungkap total 178 warga negara asing (WNA) dideportasi pada periode 1 Januari-11 Juli 2023.
Beberapa di antaranya melanggar keimigrasian, seperti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya, melebihi izin tinggal (overstay), hingga pelanggaran norma.
"178 WNA sudah dideportasi. Dua hari lalu (yang terakhir dideportasi)," ujar Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menilai pelanggaran norma oleh WNA trennya menurun beberapa waktu belakangan. "Jadi, memang sudah berapa bulan ini trennya tidak bertambah ya (yang pelanggaran norma lainnya)," terang dia.
Tidak cuma itu, Anggiat melanjutkan, Kanwil Kemenkumham Bali juga belum menerima laporan baru terkait pelanggaran lalu lintas oleh WNA.
"Sementara, laporan pelanggaran lalu lintas ke kami belum ada yang masuk. Belum pernah masuk lagi. Jadi, trennya juga menurun," tutur dia.
"Mungkin, mereka (WNA) sudah mulai agak tertiblah atau mungkin langsung diselesaikan oleh teman-teman di kepolisian," imbuh Anggiat.
Adapun, dari daftar WNA yang dideportasi Kemenkumham Bali, terbanyak berasal dari Rusia, yakni 46 orang. Diikuti Amerika Serikat sebanyak 13 orang, dan selanjutnya disusul Inggris sebanyak 12 orang.
(BIR/hsa)