Tersangka Kasus Masuk Vila Tanpa Izin Menang Gugatan Lawan Polres Badung

Tersangka Kasus Masuk Vila Tanpa Izin Menang Gugatan Lawan Polres Badung

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 14 Jul 2023 17:14 WIB
Yudiarto Yusuf, salah seorang tersangka kasus masuk vila tanpa izin, menang gugatan melawan Polres Badung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (14/7/2023).
Foto: Yudiarto Yusuf, salah seorang tersangka kasus masuk vila tanpa izin, menang gugatan melawan Polres Badung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (14/7/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Yudiarto Yusuf, salah seorang tersangka kasus masuk vila tanpa izin, menang gugatan praperadilan melawan Polres Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/7/2023). Yudiarto sebelumnya dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan masuk area Discovery Canggu Villas tanpa izin. Vila tersebut beralamat di Jalan Subaksari 13 Nomor C-6, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi mengabulkan permohonan Yudiarto sebagai pemohon. Hakim memerintahkan pihak termohon, yakni Polres Badung agar menghentikan laporan polisi terhadap Yudiarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan pemohon (Yudiarto). Memerintahkan termohon (Polres Badung) untuk menghentikan laporan polisi," kata Hakim Dewi di saat sidang praperadilan di PN Denpasar.

Hakim juga mengabulkan permohonan pemohon yang lain, yakni terkait status tersangka Yudiarto. Hakim menyatakan status tersangka Yudiarto oleh Polres Badung tidak sah, karena tidak cukup bukti.

"Penetapan tersangka tidak cukup bukti. Harusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum. Tidak sepatutnya dikabulkan (permohonan Polres Badung). Menimbang pemohon dikabulkan, maka biaya sidang dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dewi.

Kasubid Bankum Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyatakan menghormati keputusan hakim. Pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa gelar perkara ulang setelah surat putusannya terbit.

"Upaya hukum setelah terbit (surat) putusan maka akan ditindaklanjuti. Yakni, dengan melakukan gelar perkara kembali dengan adanya putusan ini. Jadi, gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Imam kepada detikBali.

Ditanya soal status tiga terlapor selain Yudiarto, Imam belum dapat memberikan pernyataan. Dia mengaku masih menunggu surat putusan resmi dari PN Denpasar untuk menghentikan proses pelaporan.

"Nanti kami lihat. Putusannya tadi, kalau nggak salah dengar, itu menghentikan laporan polisi. Nah, di dalam laporan polisi kan ada empat terlapor. Nanti, kami lihat aslinya (surat) putusan itu," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari pelaporan pemilik vila terdahulu bernama Soegianto melalui rekannya, Pranjani Harianto. Dia yang melaporkan Yudiarto, Gabriel Tunu, Nicolau Antonio Da Silva Maia, dan David Yacobis di Polres Badung.

Pranjani melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin pada 29 November 2021. Sebelumnya, Pranjani sempat meminta mereka untuk angkat kaki dari vila tersebut.

Namun, keempat orang itu menolak. Mereka berdalih masih punya urusan yang belum tuntas dengan pemilik vila sebelum Soegianto bernama Lena Chandra. Soegianto yang tidak tahu-menahu soal permasalahan antara Yudiarto dan Lena, akhirnya membuat laporan polisi.




(hsa/BIR)

Hide Ads