2 WNA Lapor Balik ke Polda Bali Seusai Dipolisikan Masuk Vila Tanpa Izin

2 WNA Lapor Balik ke Polda Bali Seusai Dipolisikan Masuk Vila Tanpa Izin

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 30 Mar 2023 06:42 WIB
Kuasa Hukum para WNA Fovy Mogardian Setiawaty saat bertemu dengan wartawan di Polda Bali, Rabu (29/3/2023). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kuasa Hukum para WNA Fovy Mogardian Setiawaty saat bertemu dengan wartawan di Polda Bali, Rabu (29/3/2023). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Dua orang warga negara asing (WNA) melapor balik ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Rabu (29/3/2023) setelah dipolisikan dengan tuduhan masuk vila tanpa izin. Keduanya yakni perempuan asal Perancis bernama Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich dan laki-laki dari Slovakia bernama Jan Michal Sefcik.

Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik melaporkan dua orang pria dari Bukit Kirana Villas berinisial CI dan DI. Saat melapor, kedua WNA itu ditemani oleh kuasa hukumnya Fovy Mogardian Setiawaty.

"Pada hari ini kami datang ke Polda Bali, kami akan melakukan pelaporan balik dengan klien kami atas nama Sandrine Nguyen Friedrich dan Jan Michal Sefcik. Itu (sebelumnya) dilaporkan memasuki pekarangan tanpa izin," kata Fovy kepada wartawan di Polda Bali, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fovy, Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik sebelumnya dilaporkan oleh CI dan DI ke Unit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali. Fovy menyebut laporan tersebut palsu lantaran kedua kliennya telah memiliki surat kontrak sehingga dapat tinggal di Bukit Kirana Villas.

"Menurut kami, mereka mengabaikan kontrak yang sudah ditandatangani oleh klien kami dan sudah melakukan pembayaran di depan dan mereka mengatakan bahwa klien kami masuk pekarangan tanpa izin," jelasnya.

Para WNA tersebut awalnya tinggal di Bukit Kirana Villas, Jalan Belimbing III Nomor 1, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sandrine Nguyen tinggal di Villa Nomor 05 dan Jan Michal Sefcik di villa Nomor 15.

Selain Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik, ada WNA lain yakni Gajduskova Luzja yang tinggal di vila nomor 07. Ketiga WNA tersebut telah membayar tahunan kepada pengelola Bukit Kirana Villas. Mereka telah menandatangani kontrak dengan pihak Bukit Kirana Villa berinisial IEB.

Sandrine Nguyen melakukan tanda tangan kontrak pertama dengan IEB di Bukit Kirana Villas pada 10 Juli 2021. Kontrak pertama tersebut yakni dari 30 September 2021 hingga 30 September 2022 dengan kesepakatan harga sewa vila Rp 95 juta.

Kemudian, Sandrine Nguyen melakukan perpanjangan kontrak sewa dengan IEB di Bukit Kirana Villas pada 4 Agustus 2022. Kontrak kedua yakni dari 1 Oktober 2022 sampai 30 September 2023 dengan harga sewa Rp 110 juta.

Kemudian Michal Sefcik juga melakukan tanda tangan kontrak dengan orang yang sama bertempat di Bukit Kirana Villa nomor 15 pada 26 September 2021. Kontrak pertama mulai 1 Oktober 2021 hingga 1 Oktober 2022 dengan harga sewa Rp 65 juta.

Menjelang habis masa kontrak pertama, Michal Sefcik melakukan perpanjangan pada kontrak kedua dangan IEB bertempat di Bukit Kirana Villa Nomor 15 pada 15 Juni 2022. Kontrak kedua terhitung mulai 1 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2023 dengan harga sewa vila Rp 65 juta.

Sementara itu, Gajduskova Luzja baru menandatangani kontrak pertama untuk tinggal di Bukit Kirana Villa. Ia juga meneken kontrak dengan IEB bertempat di Bukit Kirana Villas nomor 07 pada 19 September 2022. Adapun kontrak yang diteken dari 25 Oktober 2022 sampai 24 Oktober 2024 dengan harga sewa Rp 240 juta.

Meski mereka telah memiliki kontrak untuk menyewa tersebut, pihak Bukit Kirana Villa yang lain yakni CI dan DI diduga melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut. Mereka melakukan somasi agar ketiga WNA itu segera meninggalkan vila.

Tiga Kali Somasi

CI dan DI melayangkan tiga kali somasi terhadap Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik. Somasi pertama yakni pada 11 Januari 2023.

Kemudian berlanjut pada somasi kedua pada 7 Februari 2023, CI dan DI meminta Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik untuk mengosongkan vila paling lambat pada 15 Februari 2023. Mereka mengaku hanya menerima pembayaran hanya sampai 31 Januari 2023.

CI dan DI kemudian kembali melayangkan somasi kepada Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik pada 20 Februari 2023. Mereka kembali mengingatkan kedua WNA itu agar mengosongkan vila paling lambat pada 6 Maret 2023. Alasannya sama, yakni CI dan DI mengaku hanya mendapatkan pembayaran sampai 31 Januari 2023.

Menurut Fovy, CI dan DI tidak sekadar mengeluarkan somasi. Mereka juga mematikan air dan listrik sejak 6 Maret 2023. Fovy mengaku tidak mengetahui alasan CI dan DI mengusir ketiga WNA tersebut.

"Dari tanggal 6 Maret sampai per hari ini, itu air dan lampunya dimatikan dan fasilitas hotelnya itu juga disetop. Karena mereka dianggap mereka itu bukan tamu lagi di situ meskipun mereka ini kan sebagai warga negara asing mereka kan dirugikan sekali," jelas Fovy.

"Dan mereka itu sewa dari tahun 2021, dan pada perpanjang terakhir tahun 2023, itu masuk kontrak yang kedua, tahu-tahu mereka dapat surat somasi. Bahwa mereka keluar dari tanggal 11 Januari 2023 bahwa Februari mereka tidak bisa di situ lagi," tambahnya.

Sementara Gajduskova Lujza juga menerima somasi dari CI dan DI pada 9 Maret 2023. Somasi itu memberi ultimatum kepada Lujza agar segera mengambil barang-barang miliknya.

Bahkan CI dan DI mengancam tidak akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap barang-barang Lujza. Namun di satu sisi, Lujza hingga saat ini masih berada di luar negeri sehingga tidak bisa mengambil barang-barangnya.

"Untuk Klien Kami bernama Gajduskova Luzja vila nomor 07 masih berada di luar Bali sampai dengan sekarang sehingga jugq menyebabkan klien kami khawatir akan barang- barang pribadi milik mereka," ungkap Fovy.

Atas dasar itu, dua WNA yakni Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik melaporkan CI dan DI ke polisi. Polda Bali telah menerima laporan dua WNA yang melapor balik yakni Sandrine Nguyen dan Michal Sefcik.

Kuasa hukum kedua WNA itu telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/157/III/2023/SPKT/POLDA BALI. CHRIS INDRAWAN dan DANIEL INDRAWAN dilaporkan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(iws/hsa)

Hide Ads