Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Buleleng menangkap seorang kakek berusia 73 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali. Diduga, pria lanjut usia (lansia) berinisial B itu mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun yang menjadi tetangganya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan B ditangkap pada Sabtu (8/7/2023). Saat ini, B ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan itu terungkap ketika korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka B pada Juni lalu.
"Korban pada saat kencing merasa kesakitan, setelah ditanya dikatakan pelaku memainkan jarinya di kemaluan korban. Kejadiannya sekitar Juni, pelaku tetangga korban," jelas Darma.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (7/7/2023) ke Polres Buleleng. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Hasilnya menguatkan tindak pidana yang dilakukan B. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan, pelaku tertarik dengan korban, korban juga sempat dipangku dan dicium pelaku," terang Darma.
Atas perbuatan tersebut, B dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(hsa/BIR)