Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pembuatan 712 paspor di Bali. Alasannya, pengajuan paspor terkait dengan pelaku atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tercatat, sejak Januari-Mei 2023, ada 712 paspor yang diajukan dan ditolak negara. "Ditengarai akan digunakan untuk tujuan (tertentu), termasuk bagian dari tindak pidana perdagangan orang," ujarnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (22/6/2023).
Secara rinci, Yasonna menjelaskan, 472 pengajuan paspor ditolak Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 76 paspor di Kantor Imigrasi Denpasar, dan 164 paspor di Kantor Imigrasi Singaraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma pengajuan paspor saja yang ditolak, Kementerian Hukum dan HAM juga mencekal 339 pelaku perjalanan ke luar negeri. Hal ini dikarenakan alasan mereka bepergian tidak jelas.
Ada pula yang diduga berusaha menjadi tenaga kerja ilegal atau tidak resmi di luar negeri. "Ada yang dicekal, ada yang ditangkal untuk ke luar (negeri). Karena, saat diwawancara, arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar mau bekerja ilegal," imbuh Yasonna.
Adapun, Kemenkumham Bali tercatat sudah menerbitkan 23.492 paspor periode 1 Januari-26 Maret 2023. Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan paling banyak, yaitu 12.638 paspor.
Diikuti oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 7.834 paspor, dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 3.020 paspor.
(BIR/gsp)