Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Heriyanto (33) dan Sugito (33) ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 13.30 Wita. Mereka ditangkap saat hendak membawa empat pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa surat-surat yang lengkap ke Kamboja.
Adapun empat orang yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa surat-surat lengkap bernama Krisman Yulianto (25), Anggi Saputra (24), Wawan Setiono (37) dan Indra Permana (23). Empat korban dan dua pelaku langsung diamankan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah mengamankan enam (pelaku dan korban) pekerja Imigran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna Yulianto dan Anggi Saputra merupakan pria berasal dari Kelurahan Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian Wawan Setiono berasal dari Kelurahan Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Sementara, Indra Permana pemuda berasal dari Desa Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jateng.
Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai awalnya mendapatkan informasi sekitar pukul 11.00 Wita ada beberapa orang yang mencurigakan hendak bekerja ke keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Polisi kemudian dapat mengamankan enam orang laki-laki warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mau berangkat kerja keluar negeri. Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Setelah diinterogasi enam orang tersebut mengaku akan bekerja di restoran Popiet negara Kamboja melalui Bangkok, Thailand. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa enam orang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri," jelas Satake Bayu.
Dari enam orang tersebut, ditemukan dua orang yang diduga sebagai tersangka perekrut para pekerja. Sementara, empat orang lainnya diduga menjadi korban penempatan PMI di luar negeri atau TPPO.
Dari perkara ini, Satreskrim Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan sebanyak enam buah paspor dan enam boarding pass tujuan Bangkok. Dua orang perekrut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dua perekrut pekerja tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
(hsa/nor)