Saat 2 Bule Perempuan Mengalami Pelecehan Seksual di Bali

Round Up

Saat 2 Bule Perempuan Mengalami Pelecehan Seksual di Bali

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 09:09 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Denpasar -

Dua warga negara asing (WNA) mengalami pelecehan seksual di Bali. Mereka adalah MF, bule Prancis yang diraba di Songan, Kintamani, Bangli, dan SRC, bule Australia mengalami pelecehan di Legian, Badung.

Pelaku pelecehan seksual terhadap dua bule perempuan tersebut telah ditangkap dan berstatus tersangka. Berikut rangkumannya.

1. Bule Prancis Diraba-raba Karyawan Homestay

Pelecehan seksual yang dialami MF terjadi saat ia tidur di kamarnya, di sebuah penginapan kecil di Songan, Kintamani, Bangli, Bali, Selasa (30/5/2023). Saat itu, perempuan berusia 25 tahun itu merasa ada seorang pria yang tiba-tiba berada persis di sebelahnya, dalam satu ranjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berinisial EL menggerayangi bagian sensitif MF. Meski dalam kondisi lelah, bule perempuan itu berupaya membuka mata, melawan, dan mengusir karyawan homestay tersebut.

"Korban (MF) ini masuk ke kamar lalu tidur. Saat itu terduga pelaku (EL) beraksi karena sebelumnya dia mengikuti (dari belakang)," papar Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, kepada detikBali, Sabtu (3/6/2023).

ADVERTISEMENT

MF melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023). Perempuan itu menuturkan pada polisi nyaris diperkosa oleh EL.

EL telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Bangli melakukan gelar perkara pada Selasa (6/6/2023).

"Ya sudah (tersangka). Kami sudah gelar perkara tadi. Terduga pelaku EL sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ngakan, Selasa (6/6/2023) malam.

2. Bule Australia Dicabuli Terapis Spa

Kasus pencabulan terhadap SRC, ABG asal Australia, terjadi di Eden Green Spa yang berlokasi di Jalan Werkudara Nomor 533, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pencabulan terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

ABG berusia 15 tahun dan keluarganya itu semula datang ke Eden Green Spa. Saat itu, SRC memilih paket terapi berdurasi satu jam 40 menit. Ia pun mengambil posisi tengkurap dan terlentang saat menjalani treatment.

Ketika treatment itulah, Zamzami mencabuli ABG Australia itu. Mendapat perlakuan itu, SRC menangis dan ketakutan. Ia kemudian meminta mengakhiri treatment dan menceritakan kejadian itu kepada tantenya.

Keesokan harinya, SRC melaporkan pencabulan itu ke Polresta Denpasar. Polisi kemudian menangkap Zamzami yang tinggal di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam, sehingga yang bersangkutan secara spontanitas mempunyai hasrat yang tidak bisa dibendung," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/6/2023).

Kini, Zamzami dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pemilik Eden Green Spa Ni Wayan LR enggan berkomentar banyak terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terapisnya. Menurutnya, peristiwa tersebut belum tentu kebenarannya.

Ia menuturkan saat kejadian seluruh pegawai di tempat spa tersebut sibuk. Sehingga, tidak ada saksi yang melihat langsung aksi pencabulan tersebut. Ia mengaku masih mengecek terapis bersangkutan.

Ia pun keberatan lantaran lokasi spanya disebut-sebut menjadi tempat pencabulan. Meski demikian, saat ini spanya masih beroperasi. "Spa masih buka seperti biasa," tegasnya, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (4/6/2023).




(nor/gsp)

Hide Ads