Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria berinisial TS lantaran mengiklankan penyewaan mobil dengan transaksi menggunakan kripto. Pria berusia 33 tahun yang beralamat di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, itu dibekuk pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Yang bersangkutan membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TS dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut Satake Bayu, TS terancam pidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
"Itu terkait tentang kasus kripto yang juga menjadi atensi pimpinan kami terkait pembayaran dengan tidak menggunakan rupiah," jelas Satake Bayu.
Dari penangkapan itu, Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Indodax, akun Telegram, screenshot unggahan yang mempromosikan rental di grup telegram, serta screenshot komunikasi Telegram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone (HP) merek Infinix Smart 7, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 3,4 juta, dan mobil Pajero Sport.
Satake Bayu mengimbau para pengusaha di Bali agar melakukan transaksi menggunakan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia. "Kalau bandel pasti akan diproses," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut polisi tengah menyelidiki dugaan wisatawan asing bertransaksi menggunakan mata uang kripto di Bali. Menurutnya, penyelidikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tertutup.
Ia berharap pelaku usaha pariwisata juga tidak membuka peluang dengan mencantumkan di situs dapat melakukan transaksi menggunakan kripto. Kemudian, memasang barcode atau pembayaran nontunai yang berhubungan dengan kripto.
"Berkaitan dengan kripto kami sudah lidik tempat-tempat yang kami curigai, ada beberapa tempat tadi sebagaimana informasi dari media," ungkap Jayan Danu di Denpasar, Minggu (28/5/2023).
(iws/gsp)