Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan penyelidikan atas kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Polisi telah memeriksa 35 orang sebagai saksi.
"Terkait kasus di (Pantai) Melasti sudah melakukan penyelidikan, hampir 35 saksi yang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Sayangnya, Satake Bayu tidak merinci 35 orang yang telah diperiksa. Yang pasti, mereka termasuk pelapor, mengetahui reklamasi berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saksi) Saksi ahli, kemudian saksi yang ada di lokasi yang mengetahui kegiatan itu. Begitu juga dengan pelapornya," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ia akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan guna menentukan tersangka.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya, sehingga untuk proses lanjut penyidikannya. Ya, dalam waktu dekat ini (akan dilakukan gelar perkara). Nanti kami sampaikan hasil gelar perkaranya," ujarnya.
Satake Bayu memastikan bahwa Polda Bali akan melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam reklamasi di Pantai Melasti.
"Ya intinya siapapun yang terlibat di situ akan diproses," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus reklamasi Pantai Melasti awalnya dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Reklamasi tersebut diduga berlangsung tanpa izin.
Setelah dicek, Polda Bali menemukan aktivitas pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.
(efr/hsa)