Penahanan dua tersangka I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani dalam kasus korupsi rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan/pekepungan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, ditanggapi dengan usaha penangguhan penahanan. Tanggapan tersebut diajukan melalui kuasa hukum kedua tersangka.
Supriyono, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa upaya penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena meyakini bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Kami, saat mendampingi kedua tersangka pada tahap dua pelimpahan dari penyidik Polres Jembrana kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana, terkejut atas penahanan ini. Sehingga, kemarin pada 26 Mei 2023 kami sudah mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Supriyono dikonfirmasi detikBali melalui telepon, Sabtu (27/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyono juga menjelaskan, kedua kliennya telah bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Jembrana. Bahkan, pada tahap dua pelimpahan, mereka telah memenuhi panggilan penyidik.
"Selama ini, kedua klien kami sudah kooperatif, tidak pernah menolak atau mangkir dari panggilan pemeriksaan," ujar Supriyono.
Hingga kini, ia masih menunggu lantaran Kejari Jembrana masih di luar kota. "Jadi masih menunggu," jelasnya.
Selain kerja sama dari kedua tersangka, pertimbangan lain untuk mengajukan penangguhan penahanan adalah karena mereka adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, anak dari salah satu tersangka sedang dirawat di rumah sakit dan memerlukan penjagaan.
"Salah satu dari mereka merupakan orang tua tunggal dan anaknya sedang berada di rumah sakit, sehingga tidak ada yang dapat merawatnya," kata Supriyono.
Supriyono menjelaskan bahwa I Ketut Wardana memiliki anak yang masih bersekolah dan menjadi tanggungannya dalam biaya hidup keluarga. Sementara itu, Ni Kadek Wardani merupakan tulang punggung keluarga setelah bercerai dengan suaminya.
"Kami berharap jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk penangguhan penahanan," tegas Supriyono.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau yang menyeret I Ketut Wardana (51) dan Ni Kadek Wardani (48). Kedua menjadi tersangka menyusul dua orang yang sudah menjadi terpidana sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Aryawan.
Adapun, kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut lebih dari Rp 256 juta. Berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sedangkan, dalam perjanjian kerja anggaran mencapai Rp 300 juta.
(efr/efr)











































