Awal mula kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, terungkap. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, awalnya Satpol PP Badung melakukan monitoring di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022. Saat itu, petugas Satpol PP Badung melihat ada gundukan di perairan Pantai Melasti.
Setelah dicek, ditemukan aktivitas pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diminta dokumen berupa izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dalam melakukan pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti, pihak Tebing (Mas Estate) tidak dapat menunjukkan izin-izinnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke Polda Bali," jelas Satake Bayu kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti. Ia pun mengakui pihaknya telah memenuhi sejumlah panggilan di Polda Bali.
Suryanegara menjelaskan, reklamasi yang dilakukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti baru diketahui Satpol PP Badung setelah ada beberapa laporan. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengerukan tebing di sebelah timur pantai yang materialnya dipakai untuk menguruk pantai sekitar awal 2022.
"Memang benar kondisi laut sebelah timur area anjungan sudah tertutup material. Saat itu kami panggil semua pihak-pihak yang ada di dalamnya. Dari sana kami ketahui yang diduga lakukan reklamasi dan saat itu kami minta klarifikasi," jelas Suryanegara, Jumat (2/12/2022).
Menurut Suryanegara, PT Tebing Mas Estate sempat menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki kepada Satpol PP Badung. Di antaranya dokumen soal kerja sama antara kelompok nelayan setempat dengan PT Tebing Mas dengan tujuan awal membuat penangkaran ikan.
"Kami berpikir, waduh kalau sudah begini nih, reklamasi namanya. Apalagi bongkar tebing juga. Ya harus ada izin dan mereka tak dapat menunjukkan izin. Karena itu berkenaan dengan pelanggaran undang-undang, makanya kita laporkan ke Polda Bali," ungkap Suryanegara.
Ide Reklamasi Pantai Melasti
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya menyebut ide reklamasi Pantai Melasti berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Menurut Witaya, rencana pengembangan Pantai Melasti dengan melakukan reklamasi itu menyusul setelah LPD di Desa Adat Ungasan kolaps.
"Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari desa adat waktu itu berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah yang sudah sempat dilaporkan di Polresta Denpasar dan Krimsus," ungkap Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).
"Luas sementara dari BPN Badung itu 22.310 meter persegi. Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan. Kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan di lokasi," jelasnya.
Berdasarkan data dari BPN Kabupaten Badung, tanah tersebut adalah milik negara. Itulah sebabnya, warga Ungasan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah tersebut.
"Karena tidak sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan pun tidak punya pengelolaan dan sebagainya. Ini merupakan tanah negara bebas sesuai dengan peta satelit yang didapat dari BPN Badung," terangnya.
Terpisah, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa membantah bahwa ide dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan. Menurut Disel, dugaan reklamasi di Pantai Melasti itu tidak ada urusan dengan desa adat setempat.
"Saya tidak ada. Tidak ada urusan (reklamasi) itu ke saya. Itu urusan PT Tebing itu, ya. Tidak ada kaitan dengan desa adat. Itu urusan PT Tebing," kata Disel singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/20220).
Halaman selanjutnya: Kondisi Terkini di Lokasi Reklamasi Pantai Melasti.
Akses menuju lokasi pantai yang diduga direklamasi saat ini sudah tertutup portal. detikBali sempat mengunjungi lokasi dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Minggu (4/12/2022).
Untuk bisa menuju lokasi itu, perlu berjalan kaki menyusuri pinggir pantai dan tebing. Namun, tidak banyak yang berani masuk ke area itu. Wisatawan yang berkunjung ke Pantai Melasti hanya berhenti sampai pantai dekat panggung kecak.
Di ujung jalan sampai area bawah tampak ditumbuhi semak hijau. Terdapat satu gubuk di sekitarnya serta beberapa mesin molen beton yang dibiarkan begitu saja. Area sekitar gubuk dulunya diperkirakan jadi tempat parkir yang mampu memuat lebih dari lima kendaraan.
![]() |
Semakin ke timur, ada pelang bertuliskan "Lokasi Pemangkalan Nelayan Ungasan". Lokasi urukan terlihat jelas dengan material kapur yang dipadatkan di sebelah kiri dan kanan hingga membentuk kolam di bagian tengah. Bahkan tebing sebelah kiri atau utara sudah terlihat bopeng.
Aakses ini juga cukup privat. Selain terpasang CCTV di posko pemantau, CCTV lain juga terpasang di atas tebing sebelah kiri lokasi urukan menghadap ke bawah arah barat. Di ujung timur lokasi urukan sejauh beberapa meter, telah terbentuk semacam teluk kecil. Terdapat pula satu bale bengong dan dua perahu nelayan di ujung.
Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)