Seorang remaja berinisial I Kadek B menjadi spesialis pencuri motor. Remaja putus sekolah yang menganggur itu mencuri di 12 lokasi berbeda.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta menerangkan I Kadek B mencuri bersama dua temannya, Yohanes L Roy Molantokan (19) dan GMW (15). Kasus pencurian yang dilakukan oleh Roy dan GMW ditangani oleh Polres Klungkung.
"Untuk tersangka jadi ada tiga orang, yang ditahan saat ini di Polsek Denpasar Timur hanya satu orang (I Kadek B)," kata Sudiarta saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Kadek B ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur seusai mencuri motor di Jalan Badak Agung VII Nomor 1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Pencurian dilakukan pada pukul 04.00 Wita, Kamis (20/4/2023).
Korban pencurian tersebut adalah I Putu Merta Yasa. Dia kehilangan motor merek Yamaha RX Spesial bernomor polisi DK-5078-WB. Kerugian akibat pencurian tersebut sebesar Rp 11 juta.
Pencurian motor bermula saat Kadek Candra Adi Putra meminjam motor Merta Yasa untuk jalan-jalan. Sepeda motor itu dipinjam pada pukul 23.00 Wita, 19 April 2023.
Sepulang jalan-jalan, motor tersebut diparkir di depan halaman rumah dan ditinggal pergi ke tetangga. Candra mendapati motor itu masih terparkir di halaman rumah setelah dari tetangganya.
Motor tersebut diketahui hilang saat Ibunya Candra akan pergi bekerja pada pukul 04.00 Wita, Kamis. Candra lalu menghubungi Merta Yasa untuk mengetahui keberadaan motor tersebut.
Sadar motor itu hilang, Candra kemudian melaporkan peristiwa itu pada polisi. Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapat informasi I Kadek B telah menjual motor Yamaha RX Spesial kepada pria bernama I Putu Agung Pratama di Kabupaten Tabanan. Polisi kemudian memburu remaja berusia 16 tahun itu dan menangkapnya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 15 Mei 2023.
"Pelaku diamankan di rumah neneknya di Banyuwangi," terang Sudiarta.
Polsek Denpasar Timur mengamankan barang bukti berupa satu motor Yamaha RXS. I Kadek B berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(gsp/nor)