Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20) menggelapkan hasil penjualan di toko handphone (HP) tempat dia bekerja. Perempuan berusia 20 tahun itu bisa melakukan hal tersebut karena menjabat sebagai sales.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta mengatakan bahwa Ayu menggelapkan uang dengan memanipulasi nota penjualan. Toko telepon genggam itu merugi Rp 359,9 juta akibat perbuatan tersebut.
"Kalau dia jual HP harga Rp 4 juta ditulis di kuitansi harga Rp 5 juta, yang disetorkan Rp 4 juta dan kejahatan tersebut sudah dilakukan hampir satu tahun," kata Sudiarta saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/5/2023).
Sudiarta menjelaskan perbuatan tersebut diketahui oleh pemilik toko, I Gusti Made Adi Artawijaya. Dia mendapatkan laporan ada selisih stok barang dan laporan penjualan.
Adi Artawijaya kemudian bertanya kepada pegawainya bernama Kadek Dwi Restu Sugiantari. Dwi Restu mengatakan dia pernah melihat Ayu memanipulasi nota penjualan toko beberapa kali.
Adi Artawijaya memanggil Ayu untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Saat itu awalnya Ayu berkelit. Karena terus didesak, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Adi Artawijaya meminta pegawainya untuk mengaudit stok barang dan hasil penjualan. Hasilnya, ditemukan selisih stok barang dan penjualan.
"Ya setelah ada pemeriksaan stok barang, jadi tidak balance antara stok barang dengan yang yang ada hasil penjualan. Jadi di sanalah kecurigaan adanya penggelapan," terang Sudiarta.
Sudiarta mengatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh Ayu dilakukan saat situasi toko HP sedang sepi. Saat situasi memungkinkan, Ayu mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris HP dan beberapa kali memanipulasi nota penjualan sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
Sudiarta mengungkapkan Ayu melakukan tindakan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pelaku mengaku gajinya selama ini tidak cukup karena untuk menutupi kebutuhan lain.
Polsek Denpasar Timur mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, sebuah flashdisk rekaman pengakuan, dan selembar slip gaji sebagai karyawan toko Bukti lain adalah beberapa lembar bukti percakapan pengambilan uang serta selembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.
Perempuan yang tinggal di Jalan Tukad Barito Nomor 188 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar itu kini berstatus tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun penjara.
(gsp/hsa)