Polda Bali Ringkus Pengangguran Nyolong Motor di Kos-kosan

Polda Bali Ringkus Pengangguran Nyolong Motor di Kos-kosan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 24 Mei 2023 14:19 WIB
Alfred Umbu Tara Hawu ditangkap Polda Bali gegara mencuri sepeda motor di Jalan Darmawangsa, wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Foto: Alfred Umbu Tara Hawu ditangkap Polda Bali gegara mencuri sepeda motor di Jalan Darmawangsa, wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Dok. Polda Bali)
Denpasar - Seorang pengangguran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Alfred Umbu Tara Hawu (23) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Alfred ditangkap gegara mencuri sepeda motor di Jalan Darmawangsa, wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Pelaku mengambil motor yang sedang terparkir di kos-kosan, kemudian pelaku mendorong motor tersebut ke jalan sepi dan menaruh motor tersebut di tanah kosong," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Adapun sepeda motor yang dicuri yakni merek Yamaha NMax warna abu-abu dengan nomor polisi DK-6777-UF. Sepeda motor yang dicuri milik pemuda bernama Made Andy Supada (20). Akibat pencurian tersebut, Andi mengalami kerugian Rp 30 juta.

Satake Bayu mengatakan Andy awalnya datang dari bekerja dan memarkir sepeda motornya di parkiran kos-kosan pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 00.00 Wita. Sekitar dua jam kemudian Andy keluar kamar kos untuk mengambil air minum.

Pada saat itu Andy melihat ke parkiran dan tidak mendapati motornya di lokasi. Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa closed-circuit television (CCTV) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Resmob kemudian melakukan mobiling lewat media sosial (medsos) Marketplace Facebook dengan ciri-ciri sepeda motor yang dicuri. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali akhirnya dapat mengamankan Alfred di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Pencurian sepeda motor pertama dilakukan oleh Alfred di traffic light wilayah Kelurahan Jimbaran. Aksi pencurian kedua baru dilakukan kos-kosan Jalan Darmawangsa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dari perkara ini, Ditreskrimum Polda Bali dapat mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha NMax warna abu-abu bernomor polisi DK-6777-UF dan sebuah kunci palsu atau duplikasi.


(hsa/iws)

Hide Ads