Seorang perempuan admin kasir diskotik di Kota Jambi berinisial CRK ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan. Pelaku menggelapkan uang penjualan minuman beralkohol (minol) sebanyak Rp 81 juta.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai kasir di VIP Pub & Bar yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit.
"Pada bulan Februari 2025, kepala accounting melakukan audit keuangan dan terjadi kejanggalan pada system excel atau tidak balance," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pelaku CRK dipanggil oleh kepala accounting untuk diinterogasi. Saat itulah, pelaku mengakui telah mengambil uang perusahaan yang ditotal mencapai Rp 81.144.326.
"Pelaku ini memakai uang tersebut secara bertahap. Uangnya pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Helra.
Modus pelaku melakukan penggelapan dengan membuat jurnal laporan cash flow menjadi warna putih atau blur. Sehingga, ketika file dicetak tidak terlihat atau disamarkan.
"Ketahuan setelah laporan jurnal keuangan diberi warna hitam semua," tambah Helra.
Usai kejadian itu, pihak diskotik melaporkan pelaku ke Polsek Jambi Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CRK akan dikenakan Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dai/dai)