Pingpong Laporan Polisi di Kasus Penganiayaan Bule AS di Pantai Pandawa

Round Up

Pingpong Laporan Polisi di Kasus Penganiayaan Bule AS di Pantai Pandawa

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 08:54 WIB
Final Liga Surfing Indonesia (LSI) 2022 berlangsung di Pantai Pererenan, Badung, Bali. Para peselancar pun unjuk gigi dalam menaklukkan ombak di pantai tersebut.
Ilustrasi. WNA AS melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Denpasar. Sebelumnya, laporannya mondar-mandir di Polsek Kuta Selatan dan Satpolairud. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Denpasar - Sara Lee Taylor (33), perempuan asal Amerika Serikat (AS), dianiaya saat berselancar di Pantai Pandawa. Ia dianiaya oleh warga negara asing (WNA), seorang laki-laki yang juga sedang berselancar. Dalam video saat insiden itu terjadi, Taylor dipukul saat masih di laut, termasuk di area parkir kendaraan di Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung.

Insiden itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) atau lebih dari satu bulan lalu. Namun, Taylor masih mondar-mandir meminta keadilan pada penegak hukum. Awalnya, ia melapor ke Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud). Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra.

"Itu (kasus) dari awal, polisi air yang tangani," ujar Adiputra, Selasa (22/5/2023).

Entah apa alasannya, dari Satpolairud, Taylor kembali melapor ke Polsek Kuta Selatan. Hal itu dibenarkan Direktur Polairud Kombes Soelistijono, mengingat kasusnya terkait penganiayaan. "Setelah kami cek, luka juga tidak ada, bekas (luka) juga tidak ada, sehingga masuk kategori penganiayaan ringan. Jadi kambi kembalikan ke Polsek Kuta Selatan," lanjutnya.

Soelistijono mengisyaratkan laporan awal Taylor mampir ke meja Polsek Kuta Selatan. Bukan Satpolairud. "Bukan, kebalik itu. Justru Polsek Kuta Selatan yang dapat laporan awal. Kalau murni penganiayaan, meski di perairan, bisa Polsek yang menangani. Tetapi ini ringan, luka tidak ada. Makanya kami kembalikan," jelasnya.

Dari sana, Taylor akhirnya memutuskan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Denpasar. Di sanalah laporannya diterima dengan nomor LP/8/55/IV/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengaku menerima laporan dari Taylor pada Senin (17/5/2023) sekitar pukul 10.03 Wita. "Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Sukadi.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan kelahiran Kota California, AS, itu sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pihak yang dilaporkan, yakni Joad Paulo De Ajevedo Fonseca. Tapi, belum diketahui kewarganegaraan dari pria yang dilaporkan itu.

"Iya, (betul kami menerima laporan). Sementara masih kami lidik (selidiki)," imbuh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, melalui pesan singkatnya kepada detikBali, Senin.

Video penganiayaan terhadap Taylor viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Video itu diunggah sendiri oleh Taylor. Taylor mengunggah video penganiayaan itu lewat Instagram @salad_tray, tujuh pekan lalu.

Video yang diunggah Taylor awalnya memperlihatkan seorang perempuan dan laki-laki yang saling mendorong saat berselancar di tengah laut. Video tersebut memperlihatkan bule pria mencari Taylor di tengah laut kemudian memukul kepalanya.

Video itu juga memperlihatkan pertengkaran antara Taylor dengan peselancar pria. Pria itu sempat beberapa kali memukul Taylor. Hingga Senin, video itu mendapat sebanyak 46.295 suka dari warganet dan 9.639 komentar.

Lihat juga Video 'Ini Motif 2 Pemuda WN India Bunuh Pria Asal Jakarta di Bali':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

(BIR/hsa)


Hide Ads