Senyuman Roy Suryo Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional

Senyuman Roy Suryo Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikBali
Kamis, 13 Nov 2025 22:58 WIB
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta Refli Harun keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) pukul 20.30 WIB. Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Tak Ditahan Polisi, Roy Suryo Keluar dengan Senyum Lebar. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy tampak tersenyum saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dilansir dari detikNews, Roy keluar dari gedung tersebut pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah pendukungnya sudah menunggu di lokasi untuk mendengarkan pernyataan Roy setelah pemeriksaan.

Tak hanya tersenyum, Roy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian dan para pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terutama kawan-kawan yang sangat berharga. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, mak-mak, dan juga bapak-bapak semuanya. Sekali lagi terima kasih," ujar Roy di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya juga memeriksa dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan. Menurut Iman, ketiga tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam 20 menit, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Iman memastikan proses pemeriksaan terhadap ketiganya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik memberikan hak-hak hukum kepada para tersangka, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Iman.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," imbuhnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads