Tukang Batu di Gianyar Perkosa Adik Ipar 2 Kali

Gianyar

Tukang Batu di Gianyar Perkosa Adik Ipar 2 Kali

Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 16:23 WIB
I Wayan Wartana, pelaku pemerkosaan pada adik iparnya yang berusia 14 tahun, dihadirkan saat konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (23/5/2023).
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali I Wayan Wartana, pelaku pemerkosaan pada adik iparnya yang berusia 14 tahun, dihadirkan saat konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (23/5/2023)..
Gianyar -

Seorang tukang batu, I Wayan Wartana, di Gianyar, Bali, memerkosa adik iparnya berinisial NKDCD. Pria berusia 39 tahun itu memerkosa perempuan berusia 14 tahun itu sebanyak dua kali.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menerangkan Wartana memerkosa NKDCD pada 2019. Dia kembali melakukan perbuatan asusila tersebut pada pukul 19.00 Wita, Jumat (5/5/2023).

Pemerkosaan kedua terjadi saat NKDCD berada di rumahnya di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Saat itu, Wartana datang ke rumah adik iparnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah NKDCD kemudian pergi menjemput istrinya. Wartana kemudian masuk kamar NKCD.

Perempuan tersebut sempat melawan dengan menendang perut NKCD. Namun, Wartana tetap memperkosa adik iparnya tersebut.

"Modusnya, tersangka (Wartana) melakukan kekerasan, memaksa persetubuhan dengannya," terang Widiada saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Polisi, Widiada melanjutkan, menyita sejumlah barang bukti antara lain kaus oblong hitam, celana jeans pendek hitam, celana dalam, bra, dan parfum. Polisi juga menyita telepon genggam.

Wartana kini berstatus tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(gsp/nor)

Hide Ads