I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika dibekuk polisi setelah merampok dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ND (29). Pria 22 tahun itu menjalankan aksinya di Jalan Rajasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 10 Februari 2022 sekitar pukul 23.15 Wita. Ketika itu, ND melintas mengendarai sepeda motor berpelat DK 5525 ZW untuk menjemput suaminya yang bekerja di wilayah Desa Penyaringan.
"Korban ini sempat dibuntuti oleh pelaku hingga memasuki wilayah persawahan menggunakan sepeda motor Nopol DK 5004 WE. (Pelaku) langsung menghadang korban hingga korban jatuh dari sepeda motor," ungkap Dewa Juliana saat konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil menghadang ND, Riantika langsung memeluknya. Riantika kemudian mengambil handphone (HP) warna hitam dari saku jaket ND.
Menurut Dewa Juliana, ND sempat melakukan perlawanan. Namun, barang ND tetap berhasil dirampas.
"Korban sempat melarikan diri sejauh 10 meter namun tetap dikejar oleh pelaku dan berhasil ditangkap. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak," kata kapolres asal Kabupaten Gianyar itu.
Tak berhenti sampai di sana, niat busuk Riantika kembali muncul. Riantika pun mencoba memperkosa ND dan memaksa membaringkannya di rumput pinggir jalan. Riantika juga memaksa menurunkan celana panjang yang dikenakan ND.
"Karena terlihat ada sepeda motor melintas, pelaku akhirnya melarikan diri dan hanya membawa kabur handphone korban," imbuh Dewa Juliana.
ND melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Sabtu (11/2/2023). Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melacak jejak pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun mengetahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Riantika akhirnya ditangkap di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.
"Tersangka kami amankan di Lapangan Pergung pada Senin 11 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita," kata Dewa Juliana.
Setelah diinterogasi, Riantika mengakui perbuatannya telah mengambil handphone dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap ND. Riantika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kejadian tersebut, ND mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta. Riantika disangkakan kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara dan percobaan perkosaan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau perbuatan cabul pasal 289 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sementara itu, saat ini ND mengikuti bimbingan konseling agar tidak mengalami trauma. "Korban tetap kami lakukan pendampingan juga, lantaran kejadian ini sangat mempengaruhi kondisi psikologi korban," tandas Dewa Juliana.
(iws/nor)