Anggap Vonis 8 Tahun Eks Ketua LPD Sangeh Terlalu Ringan, Kejati Banding

Anggap Vonis 8 Tahun Eks Ketua LPD Sangeh Terlalu Ringan, Kejati Banding

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 22 Mei 2023 11:16 WIB
Hakim Ketua Agus Akhyudi memimpin sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi LPD Sangeh oleh JPU Agung Wisnu Lee di PN Denpasar, Selasa (12/4/2023).
Foto: Hakim Ketua Agus Akhyudi memimpin sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi LPD Sangeh oleh JPU Agung Wisnu Lee di PN Denpasar, Selasa (12/4/2023). (ISTIMEWA)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) menyatakan akan mengajukan memori banding atas putusan perkara tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Badung, Bali.

Materi banding akan mencakup tentang argumentasi kepada hakim bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa mantan ketua LPD Desa Adat Sangeh I Nyoman Agus Aryadi (52) sudah tepat. Kejati menganggap putusan delapan tahun penjara yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. Padahal, tuntutan jaksa Kejati 18,5 tahun penjara.

Kejati Bali tidak menyebutkan kapan akan mengajukan memori bandingnya terhadap perkara tersebut. Yang jelas, pengajuan memori banding akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali sesuai batas waktu yang diatur dalam KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Memori) didaftarkan di PN Denpasar untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bali. (Materi memori banding) secara umum memberikan argumentasi hakim bahwa tuntutan pidana sudah tepat," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana Putra kepada detikBali, Senin (22/5/2023).

Selain argumentasi kepada hakim pengadilan tinggi atas tuntutan yang diberikan, memori bandung juga akan mencakup materi lain. Yakni, memberikan pendapat kepada hakim tentang beberapa hal untuk memperbaiki putusan di pengadilan tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

"Memberikan pendapat hakim tentang apa dan kenapa putusan pengadilan tingkat pertama perlu diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding. Salah satunya adalah lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Eka.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut Aryadi dengan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan. JPU menuntut Agus Aryadi karena terbukti melanggar sejumlah pasal.

Antara lain, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1. Pasal yang dikenakan tersebut sudah sesuai dakwaan bahwa Agus yang dibantu beberapa pengurus dan karyawan LPD Sangeh berlangsung dalam kurun 2016 hingga 2020.

Namun, Hakim Ketua Agus Akhyudi yang memimpin sidang perkara tersebut di PN Denpasar memutuskan hukuman penjara selama delapan tahun saja. Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads