Terlalu Asyik Liburan di Bali, Bule Australia Dideportasi

Terlalu Asyik Liburan di Bali, Bule Australia Dideportasi

Triwidiyanti - detikBali
Sabtu, 20 Mei 2023 21:16 WIB
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (18/5/2023).
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (18/5/2023). (Istimewa)
Badung -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (18/5/2023). Bule berusia 72 tahun itu diusir dari Bali lantaran overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

"MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama tiga bulan di Indonesia. Mungkin dia keasyikan berlibur," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu (20/5/2023).

Sugito menjelaskan MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai saat menggelar patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan, MB mengaku sering datang ke Indonesia dan hanya tinggal kurang dari satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MB kembali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. "MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023," terang Sugito.

Bule Australia itu dinilai melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya juga tercantum dalam daftar penangkalan.

ADVERTISEMENT

Menurut Sugito, tiket penerbangan ditanggung langsung oleh yang bersangkutan. "Jadi, Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38," tandasnya.




(iws/BIR)

Hide Ads