3 WNA Asal Afrika Dideportasi gegara Overstay dan Scamming

Denpasar

3 WNA Asal Afrika Dideportasi gegara Overstay dan Scamming

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 18 Mei 2023 14:44 WIB
Ilustrasi / Arti Deportasi menurut KBBI dan UU
Foto: Getty Images/Maja Hitij
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Afrika berinisial AJK, CAO, dan CO. Tiga pemuda asal Pantai Gading dan Nigeria itu dideportasi karena melebihi masa berlaku kunjungan selama 60 hari.

"Untuk kesemuanya (AJK, CAO, dan CO) sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Mereka hanya overstay lebih dari 60 hari saja," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah kepada detikBali, Kamis (18/5/2023).

Ketiganya telah dideportasi pada Selasa (16/5/2023) malam melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Internasional Addis Ababa Bole, Ethiopia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, AJK pernah bekerja sebagai koki di Jakarta selama setahun dan sempat terlibat tindak kejahatan penipuan dengan modus scamming. Korbannya, adalah orang-orang asing yang tinggal di luar Indonesia.

AJK, yang berasal dari Pantai Gading, dideportasi setelah mendekam lima bulan di Rudenim Denpasar sejak 8 November 2022. Ia kali pertama kali mendarat di Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berbisnis.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, dua pemuda asal Nigeria, CAO dan CO, masuk ke Indonesia pada 28 Oktober 2017. Keduanya mendekam di Rudenim sejak 14 April 2023.

Sama seperti AJK, CAO dan CO juga bepergian ke Indonesia dengan urusan bisnis pakaian. Sayangnya, bisnis duo Nigeria iu tersendat karena tidak mengantongi perizinan dan legalitas lain seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Parahnya lagi, CAO dan CO tidak berupaya melegalkan dokumen tinggal mereka dengan alasan kurang informasi. Hingga akhirnya, CAO dan CO harus melewati batas izin tinggalnya.




(efr/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads