Pembunuh PSK MiChat di Denpasar Dituntut 13 Tahun Penjarapsk

Denpasar

Pembunuh PSK MiChat di Denpasar Dituntut 13 Tahun Penjarapsk

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 19:54 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Denpasar -

Raden Aryo Puspo Buwono harus menghadapi konsekuensi berat dari aksi kejinya. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Suyoga, Aryo dituntut 13 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Alunna Sagita.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono dengan pidana 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini membacakan tuntutan, di PN Denpasar, Selasa (16/5/2023).

Swastini menyatakan bahwa Aryo telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Alunna meninggal. Maka, terdakwa telah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding ancaman pasal dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Aryo juga mengakui semua perbuatannya.

"Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan Alunna Sagita meninggal dunia," kata JPU Swastini.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Aryo hanya ingin merampok harta benda korban Alunna yang tinggal di rumah kos di Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan.

Seusai keduanya indehoi, Aryo langsung mencekik Alunna yang dalam keadaan tanpa busana dengan kabel roll.

Aryo mengira Alunna hanya pingsan setelah mencekiknya. Ternyata, Alunna tewas. Aryo pun panik dan kabur setelah menggasak barang berharga milik korban berupa ponsel dan sejumlah uang. Aryo mengenal Alunna melalui aplikasi MiChat




(efr/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads