3 Pria-Wanita Aniaya dan Kuras ATM Pelanggan Michat Modus Tawarkan PSK

Denpasar

3 Pria-Wanita Aniaya dan Kuras ATM Pelanggan Michat Modus Tawarkan PSK

I Wayan Sui Suadnyana, gsp - detikBali
Selasa, 14 Feb 2023 12:18 WIB
Tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa PSK lewat aplikasi MiChat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa PSK lewat aplikasi MiChat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak tiga orang pelaku penganiayaan dan penguras saldo rekening pelanggan MiChat di Kota Denpasar, Bali ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Pelaku adalah pria dewasa Romy Eka Putra Prasetya (32), laki-laki di bawah umur berinisial L (15) dan perempuan bernama Berta Simorangkir (25).

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ketiga pelaku melakukan penganiayaan dan pemerasan saldo rekening korban dengan modus menawarkan Berta Simorangkir sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat. Berta Simorangkir memakai identitas palsu di aplikasi MiChat dengan nama Indri.

"Mereka bertiga inilah melakukan aksi yang direncanakan untuk memeras korban yaitu dengan menawarkan Indri alias BS melalui aplikasi MiChat dan kemudian mencari korbannya untuk diperas," kata Bambang saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, ketiga pelaku memang saling mengenal. Romy Eka Putra Prasetya sendiri memang berpacaran dengan Berta Simorangkir. Mereka berpacaran hingga sudah memiliki anak. Pasangan kekasih itu juga berteman dengan L.

Perbuatan penganiayaan hingga pemerasan ini ketika korban bernama Sriaji (32) bertemu dengan seorang PSK MiChat yang mengaku bernama Indri di penginapan Dea Graha kamar nomor 204 Jalan Sidakarya Nomor 17 Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat (10/2/2023) malam. Mereka dapat terhubung lewat aplikasi MiChat dan sepakat untuk berkencan dengan harga Rp 500 ribu.

"Antara korban dan pelaku sepakat bertemu di kamar 204 penginapan Dea Graha kemudian korban dan pelaku sepakat untuk berkencan bersama, namun diawali dengan pijat sekitar lima menit," tutur Bambang.

Setelah Sriaji dipijit oleh Indri kurang lebih selama lima menit, tiba-tiba ada seorang laki-laki bernama Romy Eka Putra Prasetya masuk dengan mendobrak kamar 204 penginapan Dea Graha. Pria itu mengaku sebagai suami dari Indri.

Pada akhirnya terjadilah penganiayaan dan meminta sejumlah uang kepada Sriaji. Uang tersebut di luar kesepakatan pembayaran antara Sriaji dengan Indri.

Tak berselang lama, terdapat satu orang laki-laki berinisial L yang juga masuk ke kamar nomor 204 penginapan Dea Graha. Romy bersama L lalu membawa Sriaji untuk mengambil sejumlah uang ke anjungan tunai mandiri (ATM) di depan penginapan Dea Graha. Mereka menguras saldo rekening Sriaji hingga habis.

"Untuk kerugian korban sendiri itu Rp 2 juta, kemudian kesepakatan untuk berkencan antara korban dan pelaku adalah Rp 500 ribu. Memang yang di ATM segitu (jumlah uangnya). Dikuras habis uangnya (oleh para pelaku). Jadi memang benar-benar ini maksudnya kekerasan," jelas Bambang.

Setelah kejadian itu, Sriaji memutuskan untuk melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Polisi akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Jalan Dr. Goris, Denpasar.

Polisi akhirnya dapat mengamankan Romy Eka Putra Prasetya dan Berta Simorangkir di dalam rumahnya. Dari keterangan kedua pelaku, tim kembali mengamankan L di Jalan Gelogor Carik, Denpasar yang turut serta saat kejadian.

Bambang mengatakan dari penangkapan para pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone merek Oppo untuk akun MiChat, pampers yg dibeli dari hasil pemerasan dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.




(nor/hsa)

Hide Ads