
Jajakan PSK Rp 300 Ribu via MiChat, Pria Bangli Ditangkap Polisi!
Polres Bangli menangkap pria berinisial IWP terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjajakan perempuan PSK dengan tarif Rp 300 ribu melalui MiChat.
Polres Bangli menangkap pria berinisial IWP terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjajakan perempuan PSK dengan tarif Rp 300 ribu melalui MiChat.
Raden Aryo Puspo Buwono harus menghadapi konsekuensi berat dari aksi kejinya.
Tiga orang pelaku penganiayaan dan penguras saldo rekening pelanggan MiChat di Kota Denpasar, Bali ditangkap. Ini modusnya.
Beragam cara dilakukan aparat untuk menangkal prostitusi online di Bali. Petugas juga melakukan penyamaran. Tulisan ketujuh dari sembilan tulisan.