Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY (37) dan HC (45) ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Keduanya ditangkap lantaran mencuri kartu kredit milik pelajar asal China berinisial JY di area terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
WY dan HC ditangkap pada 26 April 2023 seusai terdeteksi melakukan transaksi di salah satu mal di kawasan Kuta, Badung.
Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menjelaskan kronologi pencurian berawal saat JY tiba di Bali dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707. Ia tiba pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 07.07 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat JY mengambil bagasi dan mengecek tas serta isi dompetnya ternyata kartu kreditnya hilang. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
JY kemudian menghubungi orang tuanya yang berada di China melalui telepon. JY memintanya untuk memblokir kartu kredit yang hilang tersebut.
Sebelum diblokir, orang tua JY memberitahu korban ada notifikasi transaksi pada kartu kreditnya dan diduga dilakukan di Bali pada pukul 18.23 Wita.
"Orang tuanya mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria (MBG) Kuta, Badung," terangnya, Jumat (5/5/2023).
Pasca kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di MBG. "Setelah kami dapat laporan tanggal 26 April 2023 pukul 11.00 Wita, anggota kami mendapat informasi dari salah satu petugas toko handphone di toko MBG, pelaku saat itu sedang berbelanja di salah satu toko handphone di Mall Bali Galeria," ungkapnya.
Polisi kemudian mengecek ke toko tersebut dan ternyata benar pelaku sesuai ciri-ciri yang sudah diketahui berada di salah satu toko handphone.
"Pelaku selanjutnya kami amankan dan kami geledah. Ditemukan barang bukti berupa barang-barang yang telah dibeli oleh pelaku di Mall Bali Galeria dengan menggunakan kartu kredit milik korban," jelas Ritonga.
Ritonga menyebut modus pelaku mencuri kartu kredit dengan cara memalsukan tanda tangan.
"Jadi pada saat pembayaran, dia memalsukan tanda tangan korban dan hasil pembelian barang belanjaan ini rencananya akan dibawa ke negara asalnya yaitu China," paparnya.
Barang bukti yang disita dari tangan WY antara lain, sebuah tas warna hitam, sebuah baju kaos warna putih, satu celana jeans warna biru, satu pasang sepatu warna hitam, satu baju kaos warna hitam, dan satu kartu kredit atas nama Zhang Dongdong.
Barang bukti dari tangan HC antara lain satu unit IPhone 14 Promax beserta kabelnya, satu adapter 20W, satu magsafe charger, 1(satu) clear case, satu Airpods Pro Gen 2, sepasang sepatu, sepasang kaos kaki, satu jaket warna hitam, sebuah tas warna hitam, satu baju kaos warna hitam, dan celana pendek warna coklat motif kotak-kotak.
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Pencurian dan Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 181,7 juta," pungkas Ritonga.
(nor/gsp)