Polda Bali mengejar akun-akun media sosial (medsos) yang mengunggah atau menyebarkan video seks viral pasangan bergelang tridatu. Polisi telah menetapkan pemeran pria sebagai tersangka, dan kini mendalami akun-akun medsos penyebar video tersebut.
"Ya (akun-akun penyebar masih) didalami," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Pengejaran dilakukan seusai aktor utama penyebaran video ditangkap. Adapun aktor utama penyebar video tersebut, yakni pemeran laki-laki berinisial PABU (26) dan kini telah berstatus tersangka oleh Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PABU menyebarkan video seksnya dengan mantan pacarnya berinisial MPS karena sakit hati. Sebab, ia diputuskan oleh mantan pacarnya, yaitu perempuan dalam video tersebut dan ajakan untuk rujuk tak dihiraukan.
Salah satu akun yang menjadi incaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, yakni akun Telegram 'Om Bejo'. Sebab, video seks yang beredar luas menggunakan watermark akun Telegram tersebut.
Nanang mengungkapkan akun Telegram 'Om Bejo' bukanlah milik dari pemeran pria dalam video seks tersebut. Akun Telegram 'Om Bejo' justru dibuat oleh orang lain yang ikut menyebarkan video asusila, termasuk video seks bergelang tridatu.
"Ya watermark ini ada orang lain (yang membuat). Jadi, diambil orang lain videonya (lalu di-watermark)," imbuh Nanang.
Ia enggan mengungkapkan berapa jumlah dan akun apa saja yang kini tengah diburu dalam kasus video seks bergelang tridatu tersebut. Alasannya, untuk kepentingan penyelidikan.
"Tidak bisa disampaikan. Karena nanti kan berkaitan dengan proses penyelidikan dan teknis," jelas mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Simak Video 'Penyebar Video Seks Bergelang Tridatu Ternyata Mantan Pacar':