24 Tahun Bantai Penyu-Dijual Jadi Lawar, Pria Benoa Ditangkap

24 Tahun Bantai Penyu-Dijual Jadi Lawar, Pria Benoa Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 01 Mei 2023 13:50 WIB
Pelaku tindak pidana perdagangan penyu dihadirkan saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Pelaku tindak pidana perdagangan penyu dihadirkan saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Pria asal Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, bernama Made Japa (48) ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Ia ditangkap lantaran selama 24 tahun membantai penyu dan menjual dagingnya menjadi lawar.

Japa telah menjual olahan daging penyu berupa lawar dan serapah sejak 1998. Polisi juga menemukan sebanyak 21 ekor penyu hijau dalam sebuah kolam di rumah Japa.

"Jadi semua (penyu hijau) dijadikan satu di kolam itu sejumlah 21," kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono saat konferensi pers di kantornya di wilayah Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Senin (1/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soelistijono menjelaskan Japa ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan banyak masyarakat yang mengkonsumsi olahan daging penyu. Berbekal informasi itu, Ditpolairud Polda Bali pun melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.

Polisi kemudian mengantongi informasi bahwa Japa kerap menjual olahan daging penyu hijau dalam bentuk lawar dan serapah. Dari sana, polisi menggeledah rumah Japa di Jalan Pratama Kelurahan Benoa pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 22.20 Wita.

ADVERTISEMENT

Selain menemukan 21 ekor penyu hijau hidup, polisi juga mendapati satu plastik besar berisi lawar dan serapah dari daging penyu. Atas temuan itu, polisi menggiring Japa ke Ditpolairud Polda Bali.

Japa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P 20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.




(iws/gsp)

Hide Ads