Pria di Maluku Tenggara Curi 24 Baterai Tower Telekomunikasi Ditangkap

Maluku

Pria di Maluku Tenggara Curi 24 Baterai Tower Telekomunikasi Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 07 Apr 2025 14:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Maluku Tenggara -

Pria berinisial OT ditangkap polisi usai mencuri 24 baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Barang hasil curian yang telah dijual pelaku turut disita penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Telah menangkap seorang pria yang mencuri 24 baterai tower milik Telkomsel," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma dalam keterangannya, Senin (7/4/2024).

Pencurian baterai tower itu terjadi di Jalan Debut, Kecamatan Kei Kecil, Sabtu (5/4) siang. Kasus ini diselidiki usai karyawan perusahaan telekomunikasi melaporkan kejadian itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku diamankan saat berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Tidak jauh dari TKP, terparkir sepeda motor (pelaku). Selanjutnya datang seorang pria yang diduga sebagai pelaku memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP dan berjalan menuju motor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Karena melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pelaku OT lalu dibawa ke ruang Satreskrim guna menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku saat itu hendak kembali mencuri baterai tower namun aksinya keburu ketahuan. Pelaku juga mengatakan telah mencuri baterai sebanyak 24 buah dan telah dijual.

"Jadi total baterai yang diambil berjumlah 24 buah, 10 buah baterai telah dijual tempat jual besi tua di Fiditan dan 14 baterai di tempat besi tua di Dumar," beber Frans.

Frans mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Saat ini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti hasil curian yang dijual juga sudah diamankan.

"Pelaku OT telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 5 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Tersangka beraksi dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu," imbuhnya.




(sar/hsr)

Hide Ads